TROPEDO.ID — Puluhan warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, mendatangi Kantor Desa pada Senin (5/5/2025).

Mereka menuntut kejelasan terkait aktivitas penggarapan hutan/lahan desa oleh perusahaan sawit PT Swarna Nusa Sentosa (PT SNS).

Kedatangan warga dipicu oleh kekhawatiran bahwa perusahaan tengah membuka lahan baru yang masih dipertanyakan status hukumnya, karena diduga termasuk wilayah milik desa yang belum memiliki batas Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dan jelas.

Setelah melakukan audiensi dengan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Labu, perwakilan masyarakat bersama unsur pemerintah desa dan BPD memutuskan untuk mendatangi langsung kantor PT SNS.

Di kantor perusahaan, rombongan disambut oleh manajemen PT SNS.

Dalam pertemuan yang berlangsung cukup serius, warga menyampaikan secara langsung keberatan mereka terhadap aktivitas penggarapan yang dilakukan perusahaan.

“Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak jika lahan desa digarap sebelum ada kejelasan batas. Kami ingin semua proses berjalan sesuai hukum,” tegas salah satu warga.

Dalam situasi itu, warga mendesak perusahaan untuk segera menghentikan semua aktivitas pembukaan lahan dan menarik alat berat dari lokasi tersebut.

Permintaan itu disampaikan sebagai bentuk sikap tegas sambil menunggu kejelasan batas HGU antara desa dan perusahaan.

Aksi ini berlangsung tertib dan menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga hak atas wilayah adat dan sumber daya alam desa mereka.

Warga berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar tidak berujung pada konflik berkepanjangan.

Sampai saat ini, awak media masih berupaya untuk meminta konfirmasi langsung ke Kepala Desa Tanjung Labu dan pihak perusahaan.(Yd)