TROPEDO.ID — Sejumlah kebun kelapa sawit yang telah memasuki usia produksi terlihat pada salah satu kawasan yang diduga kuat untuk lahan persawahan di Dusun Air Pairam Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, Selasa siang (29/4/2025), tanaman sawit di kawasan tersebut telah memasuki usia produktif, ditandai dengan batang pohon yang tinggi serta tandan buah segar yang siap panen.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Romdhoni, SP., MM saat dikonfirmasi untuk diminta tanggapan terkait temuan ini menyarankan wartawan agar mengkonfirmasi Kadis Pertanian Kabupaten Bangka Selatan.

Dia beralasan bahwa, untuk perizinan perkebunan bila tidak lintas kabupaten maka kewenangan penuh berada di wilayah kabupaten.

“Lebih jelasnya bisa langsung ke Kadis Basel saja. Karena perizinan perkebunan bila tidak lintas kabupaten kewenangan penuh di kabupaten,” jawab Edi kepada wartawan, Rabu malam (30/4/2025).

Mengikuti saran tersebut, kemudian wartawan langsung menghubungi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika.

Saat dikonfirmasi apakah alih fungsi lahan secara umum terdapat payung hukumnya hingga menjadi legal, Risvandika memberi tanggapan.

“Di lokasi Rias yang mana pak, karena perlu kita cek lebih dulu kebenarannya karena kita ada peta LP2B, jadi tidak semua desa rias masuk peta LP2B,” jawab Risvandika.

Saat ditanya wartawan, apakah jika sebelum ditanam kelapa sawit hingga berproduksi adalah lahan persawahan termasuk ke dalam peta LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), Risvandika kembali menjawab.

“Kita harus cek lapangan dulu, karena kita dak bisa sembarangan pak,” tandas Risvandika.

Berkaca di wilayah lain, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas dan memproses hukum petani sawit yang melakukan alih fungsi lahan sawah menjadi kebun sawit.

Hal ini dilakukan mengingat luas lahan pertanian yang telah dialih fungsi di Bengkulu mencapai 150 ribu hektar, sebagaimana diberitakan oleh media elaeis.co pada 18 Mei 2024 dengan judul Petani Sawit Melakukan Alih Fungsi Lahan Sawah Harus Diproses Hukum.

Melansir berita tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, M Rizon mengatakan, ada 150 ribu hektar lahan sawah dialihfungsikan tidak hanya menjadi rumah tetapi juga menjadi kebun kelapa sawit. Padahal sawah bukan lahan untuk menanam sawit melainkan padi.

“Saya katakan bahwa lahan sawah merupakan lahan untuk produksi padi untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah jadi jangan alihkan fungsinya menjadi kebun sawit,” kata Rizon, Sabtu 18 Mei 2024.

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam Undang-undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tidak main-main, aturan ini mengancam siapa saja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.

“Asal tahu saja, undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar,” tegasnya.(Tim)