PT Timah Tbk Tindak Tegas Tambang Ilegal, PIP di Laut Sukadamai Dihentikan Sementara
PT Timah Tbk Hentikan Penambangan PIP di Laut Sukadamai
TROPEDO.ID — PT Timah Tbk resmi menghentikan sementara kegiatan penambangan menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan Laut Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Keputusan ini mulai berlaku pada 8 Maret 2025, sebagaimana tercantum dalam surat bernomor 1049/Tbk/UM-3130/25-S2.5 yang ditujukan kepada seluruh direktur mitra usaha penambangan PIP di wilayah tersebut.
BACA JUGA SELENGKAPNYA: PT Timah Tbk Ancam Cabut Izin Mitra CV yang Nakal di Laut Sukadamai
Keputusan penghentian sementara ini diambil berdasarkan hasil evaluasi kinerja produksi yang dilakukan perusahaan. PT Timah Tbk menilai perlu adanya peninjauan ulang terhadap operasional tambang di area tersebut sebelum kegiatan penambangan dapat kembali dilakukan.
BACA JUGA SELENGKAPNYA: PT Timah Akan Tindaklanjuti Dugaan Tambang Ilegal di Perairan Sukadamai
Dalam surat tersebut, PT Timah Tbk memberikan dua instruksi utama kepada para mitra usaha. Pertama, mitra usaha diwajibkan mengembalikan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Sistem Informasi Legalitas Operasi (SILO) yang telah diterbitkan perusahaan. Kedua, seluruh aktivitas penambangan PIP di wilayah Laut Sukadamai harus dihentikan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
BACA JUGA SELENGKAPNYA:Mobil Kesehatan PT Timah Bantu Warga Tanjung Ketapang, Masyarakat Apresiasi Layanan Gratis
Pelanggar Akan Dikenai Sanksi
PT Timah Tbk menegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan yang masih berlangsung setelah pemberhentian ini akan dianggap sebagai tambang ilegal (illegal mining) dan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Divisi Head Area Bangka Selatan PT Timah Tbk, Sigit Prabowo, yang juga menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang, meminta seluruh mitra usaha untuk mematuhi instruksi yang telah diberikan.
BACA JUGA SELENGKAPNYA: PT Timah Tbk Perkuat Peran Perempuan di Industri Pertambangan Melalui Program Women In Tins
“Kami meminta kerja sama seluruh mitra usaha untuk mematuhi instruksi ini. Pelanggaran akan diproses hukum demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan regulasi,” tegas Sigit.
Sementara itu, Salah satu mitra usaha, Rian Dini Pratama, Pengawas Operasional CV Victoria Bintang Selatan, menyatakan komitmennya untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan PT Timah Tbk.
“Kami akan taat aturan dan mengikuti instruksi dari PT Timah,” ujarnya.
Keputusan penghentian sementara ini menjadi langkah strategis PT Timah Tbk dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan yang berlaku. **
Tinggalkan Balasan