Jaksa Agung Tekankan Pencegahan Korupsi dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah 2025
TROPEDO.ID — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi dalam kepemimpinan daerah. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang berlangsung di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025).
Dalam materinya yang bertajuk “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi”, Jaksa Agung menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan guna mendukung visi Indonesia Emas 2045. Menurutnya, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengancam stabilitas politik dan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA SELENGKAPNYA: Kasus Korupsi Tata Niaga Timah: Kejagung Periksa Pejabat dan Karyawan PT Bangka Serumpun
“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan yang merusak sendi-sendi ekonomi dan sosial bangsa. Oleh karena itu, integritas dan transparansi harus menjadi landasan utama dalam menjalankan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Jaksa Agung juga menyoroti tingginya biaya politik dalam Pilkada yang berpotensi membuka celah korupsi. Berdasarkan kajian Litbang Kemendagri, biaya yang dikeluarkan untuk mencalonkan diri sebagai bupati/wali kota bisa mencapai Rp20-30 miliar, sementara untuk gubernur bisa mencapai Rp100 miliar. Kondisi ini, menurutnya, dapat memicu praktik politik balas budi yang berisiko merugikan keuangan negara.
BACA JUGA SELENGKAPNYA: Skandal Korupsi Timah Rp271 Triliun, Kejagung Bongkar 12 Perusahaan Boneka
Sebagai langkah preventif, Jaksa Agung menekankan pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam pengelolaan anggaran daerah serta optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
“Penegakan hukum yang transparan dan tegas adalah kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ujarnya.
BACA JUGA SELENGKAPNYA: Kasus Korupsi Timah: Kejagung Periksa Lima Saksi dari PT Bangka Tin Industry
Selain itu, Kejaksaan juga telah menerapkan berbagai strategi pencegahan, salah satunya melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Program ini bertujuan untuk memastikan proyek-proyek pembangunan berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan melalui pengawasan serta intelijen hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga mengungkap beberapa kasus korupsi besar yang telah berhasil diungkap Kejaksaan, termasuk kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), impor garam industri, dan penyalahgunaan dana desa. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
BACA JUGA SELENGKAPNYA: Status Pengusaha Timah Toboali Asui Kaposang Masih Misteri? Pasca Pengeledahan Tim Kejagung RI
“Tidak ada tempat aman bagi koruptor. Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan korupsi, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Menutup arahannya, Jaksa Agung mengajak seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk membangun sinergi dengan Kejaksaan serta instansi terkait dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
“Saya berharap pemerintah daerah dapat memperkuat koordinasi melalui forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi. Dengan demikian, kita bisa menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Tinggalkan Balasan