Skandal Korupsi Timah Rp271 Triliun, Kejagung Bongkar 12 Perusahaan Boneka
TROPEDO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal besar korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp271 triliun. Temuan ini diungkap oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.H.
Dalam investigasi yang dilakukan, Kejagung menemukan adanya praktik ilegal yang melibatkan lima smelter besar di Bangka Belitung. Kelima smelter ini diduga mengendalikan 12 perusahaan boneka yang berperan dalam menjalankan pertambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
BACA JUGA SELENGKAPNYA: Kasus Korupsi Timah: Kejagung Periksa Lima Saksi dari PT Bangka Tin Industry
Kejagung mengungkap bahwa lima smelter besar membentuk perusahaan-perusahaan fiktif guna:
– Menghindari regulasi dan pajak negara.
– Menggunakan dokumen palsu untuk menyamarkan sumber timah ilegal.
– Mendanai kegiatan pertambangan ilegal melalui perusahaan boneka.
– Menyewa fasilitas PT Timah Tbk untuk melegalkan hasil tambang ilegal.
Penyelidikan awal menyoroti keterlibatan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan empat smelter lainnya dalam mengontrol jaringan ilegal ini. Ke-12 perusahaan boneka yang diduga digunakan dalam praktik kejahatan ini meliputi:
BACA JUGA SELENGKAPNYA: Kejagung Periksa Saksi Kunci dari PT ATD Makmur Mandiri dalam Kasus Timah
1. CV Rajawali Total Persada
2. CV Bangka Karya Mandiri
3. CV Belitung Makmur Sejahtera
4. CV Semar Jaya Perkasa
5. CV Bukit Persada Raya
6. CV Sekawan Makmur Sejati
7. CV Bangka Jaya Abadi
8. CV Sumber Energi Perkasa
9. CV Mega Belitung
10. CV Mutiara Jaya Perkasa
11. CV Babel Alam Makmur
12. CV Babel Sukses Persada
BACA JUGA SELENGKAPNYA: Kejagung RI Geledah Rumah As Pengusaha Timah di Desa Kaposang Kec. Toboali
Kelima smelter utama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:
1. PT Refined Bangka Tin (RBT)
2. PT Stanindo Inti Perkasa
3. PT Tinindo Internusa
4. PT Venus Inti Perkasa
5. PT Sariwiguna Binasentosa
Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, menyita aset terkait, serta menghentikan operasional perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
BACA JUGA SELENGKAPNYA: Dugaan Korupsi di Satpol PP Bangka Selatan, Sejumlah Pegawai Dipanggil Kejari
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dijerat hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain perusahaan yang telah teridentifikasi, Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan lain dalam skandal ini.
“Kami akan terus menelusuri jaringan bisnis ilegal ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap,” tambah Harli Siregar.
Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp271 triliun, skandal ini menjadi salah satu kasus korupsi pertambangan terbesar dalam sejarah Indonesia. Kejaksaan Agung terus memperdalam penyelidikan guna mengungkap aktor-aktor lain di balik kejahatan ini. (Tim)
Tinggalkan Balasan