Kejagung Usut Kasus Korupsi Timah, Periksa Lima Saksi dari PT Bangka Tin Industry

TROPEDO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

BACA JUGA SELENGKAPNYA: Kejagung Dalami Kasus Korupsi Timah di PT Timah Tbk, 3 Saksi Diperiksa

Kelima saksi yang diperiksa berinisial:

1. SW – Direktur PT Bangka Tin Industry.

2. NV – Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Bangka Tin Industry.

3. NJ – Direktur PT Bangka Tin Industry.

4. HNC – Kepala Bagian Keuangan PT Bangka Tin Industry.

5. AA – Kepala Gudang PT Bangka Tin Industry.

BACA JUGA SELENGKAPNYA: Kejagung Periksa Saksi Kunci dari PT ATD Makmur Mandiri dalam Kasus Timah

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Rabu, (19/2/2025).

BACA JUGA SELENGKAPNYA: Status Pengusaha Timah Toboali Asui Kaposang Masih Misteri? Pasca Pengeledahan Tim Kejagung RI

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini guna memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam sektor pertambangan.

Pemeriksaan saksi masih terus berlangsung, dan Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. *