TROPEDO.ID — Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, SE, MM, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh, Selasa (14/1/2025). Agenda rapat membahas harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa.

Ketiga Raperda yang dibahas meliputi:

1. Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

2. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

3. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Penyelarasan Regulasi Desa

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Debby menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015 dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Penyesuaian regulasi ini bertujuan memperkuat peran kepala desa sebagai pemimpin formal yang mampu menjadi motivator, komunikator, serta pembina masyarakat desa dalam mendukung pembangunan yang harmonis dan berkelanjutan,” ujar Wabup Debby.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan pada prinsip otonomi desa, yang memberi kewenangan penuh kepada pemerintah desa dalam mengelola pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya.

Penguatan Peran BPD dan Tata Kelola Perangkat Desa

Selain itu, Wabup Debby juga menjelaskan bahwa perubahan pada Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertujuan memperkuat peran BPD sebagai lembaga demokrasi desa yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“BPD harus menjadi wadah bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat serta memastikan kebijakan desa berjalan sesuai kebutuhan warga. Oleh karena itu, perubahan regulasi ini penting untuk meningkatkan efektivitasnya dalam sistem pemerintahan desa,” tambahnya.

Sementara itu, terkait Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, Wabup Debby menyoroti pentingnya tata kelola perangkat desa yang profesional, transparan, dan berintegritas.

“Pemerintahan desa yang kuat harus ditopang oleh perangkat desa yang kompeten. Maka, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus transparan, agar tercipta pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada masyarakat,” tegasnya.

Menutup pembahasannya, Wabup Debby mengajak seluruh pihak untuk mendukung penyusunan ketiga Raperda ini.

“Raperda ini adalah langkah penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Kami berharap dukungan dari semua pihak agar pembahasannya berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan adanya harmonisasi peraturan daerah ini, diharapkan sistem pemerintahan desa di Kabupaten Bangka Selatan semakin kuat, demokratis, dan mampu menjawab tantangan pembangunan di tingkat desa. **