RINGKASAN
  • Polres Belitung mengklarifikasi pemberitaan Babel Terkini tertanggal 31 Oktober 2026 terkait perkara BBM yang melibatkan Maslih dan Rangga.
  • Maslih telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan karena alasan kesehatan, berdasarkan keterangan Dokkes dan surat dokter.
  • Barang bukti milik Rangga ternyata Pertamax non-subsidi sebanyak 20 jerigen, bukan Pertalite, sehingga yang bersangkutan tidak ditahan.

BELITUNG, TROPEDO.ID – Polres Belitung memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Babel Terkini tertanggal 31 Oktober 2026 berjudul “Tangkap Lepas Kasus BBM Masli-Rangga Diduga Ada Transaksi Aliran Uang ke Oknum Polres Belitung”.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai penanganan dua perkara yang melibatkan pria bernama Maslih dan Rangga, sekaligus menjawab sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung, Ipda Dedy Suryadi, S.I.Kom., perkara Maslih telah berlanjut hingga tahap penetapan tersangka oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung.

Meski telah berstatus tersangka, Maslih tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Ia diketahui memiliki riwayat penyakit hernia dan maag kronis.

Pertimbangan tersebut, menurut Ipda Dedy, didukung keterangan dari Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Belitung serta surat keterangan sakit yang diterbitkan dokter.

“Untuk perkara Maslih, proses penanganan telah berlanjut hingga penetapan tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, berdasarkan keterangan Dokkes dan surat keterangan sakit dari dokter,” jelas Ipda Dedy.

Sementara itu, terkait Rangga, Ipda Dedy membenarkan bahwa yang bersangkutan pernah diamankan Unit Tipidter pada malam Rabu. Pemeriksaan awal terhadap Rangga juga telah dituangkan dalam berita acara interogasi.

Namun, hasil pemeriksaan barang bukti menunjukkan bahwa bahan bakar minyak (BBM) yang diamankan bukan merupakan BBM bersubsidi jenis Pertalite, melainkan BBM non-subsidi jenis Pertamax sebanyak 20 jerigen.

Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, Rangga tidak dilakukan penahanan.

“Untuk Rangga, memang benar yang bersangkutan pernah diamankan dan telah dilakukan interogasi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, BBM yang ditemukan merupakan Pertamax non-subsidi sebanyak 20 jerigen, bukan Pertalite sebagaimana informasi yang diberitakan,” terang Ipda Dedy.

Polres Tegaskan Penanganan Sesuai Fakta Perkara

Polres Belitung menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan Maslih dan Rangga memiliki dasar serta pertimbangan hukum yang berbeda. Hal tersebut disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan fakta yang diperoleh penyidik dalam masing-masing perkara.

Adapun mengenai dugaan adanya transaksi uang atau praktik pemberian uang kepada oknum internal kepolisian sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut, klarifikasi ini disampaikan berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara.

Polres Belitung menyatakan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Masyarakat juga diharapkan dapat mencermati informasi secara utuh dan berimbang serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum terdapat fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai perkembangan penanganan perkara Maslih dan Rangga sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik.

(Red)