Kejari Bangka Selatan Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp 5 Miliar
Kejari Bangka Selatan Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI Tahun 2023
TROPEDO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan tengah melakukan pemeriksaan awal terkait dugaan penyimpangan dana hibah sebesar Rp 5 miliar yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Selatan untuk tahun anggaran 2023.
Langkah ini diambil setelah Kejari menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana hibah yang berasal dari anggaran pemerintah daerah.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangka Selatan, Michael Y.P. Tampubolon, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih pada tahap awal pengumpulan data dan pemeriksaan dokumen.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan berkas untuk mencari bukti-bukti yang relevan. Tahapannya masih pengumpulan data awal sebelum dilanjutkan ke penyelidikan,” ujar Michael, Kamis (5/12/2024).
Menurut Michael, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah dana hibah yang diberikan kepada KONI telah digunakan sesuai peruntukannya dan tidak terjadi pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara atau masyarakat.
“Proses ini sangat penting untuk menentukan ada atau tidaknya penyimpangan. Kami juga akan menggali informasi dari pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Kejari Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan yang lebih mendalam.
KONI Kabupaten Bangka Selatan hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait pemeriksaan yang dilakukan Kejari. Namun, pemeriksaan terhadap penggunaan dana hibah ini menjadi perhatian masyarakat, terutama dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana hibah untuk memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan tujuan awalnya.(Tim)
Tinggalkan Balasan