TROPEDO.ID — Meskipun upaya penegakan hukum telah dilakukan, aktivitas pengiriman pasir timah ilegal dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka masih terus berlanjut. Terbaru, pada Rabu, 16 Oktober 2024, Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan salah satu pengiriman ilegal ini. Namun, penangkapan tersebut tampaknya belum cukup untuk menghentikan praktik ini.

Pada Jumat, 18 Oktober 2024, dilaporkan bahwa pengiriman pasir timah ilegal kembali terjadi. Pertanyaan pun muncul, mengapa aktivitas ilegal ini seolah sulit dihentikan meski ada tindakan hukum dari pihak berwenang?

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, dugaan kuat muncul bahwa ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam jaringan pengiriman ilegal tersebut. Hal ini menambah kompleksitas masalah, mengingat peran APH seharusnya adalah menegakkan hukum, bukan justru melindungi aktivitas ilegal.

Modus Pengiriman Melalui Pelabuhan Tanjung Ru

Berdasarkan hasil investigasi, pengiriman pasir timah ilegal ini umumnya dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Ru di Pulau Belitung dan menuju Pelabuhan Sadai di Bangka Selatan. Para pelaku memanfaatkan perbedaan harga timah antara dua pulau tersebut sebagai celah keuntungan. Harga timah di Bangka disebut lebih tinggi dibandingkan di Belitung, sehingga menjadi alasan kuat bagi para pelaku untuk mengirim pasir timah secara ilegal ke sana, meski melanggar hukum.

Keterlibatan Oknum Aparat

Situasi ini semakin rumit ketika dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum muncul. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang tidak ingin identitasnya diketahui, inisial “E” disebut-sebut sebagai salah satu figur yang diduga kuat berperan sebagai “beking” dalam jaringan pengiriman ilegal ini.

Namun, hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut. Investigasi masih terus berlangsung guna mengungkap jaringan di balik aktivitas ilegal ini. ( KBO BABEL)