Restorative Justice Disetujui untuk 3 Kasus Narkotika, Ini Alasan Jaksa Agung
TROPEDO.ID — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, secara resmi menyetujui tiga pengajuan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Jakarta, (10/9/2024).
“Keputusan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum yang lebih manusiawi, khususnya bagi para pelanggar yang dikategorikan sebagai pengguna,” ujar Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Tiga kasus yang disetujui untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif adalah:
1. Tersangka Agus Rauf dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka Diky Sutriawan alias Diky Ak. Abdur Rasyid (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Tersangka Hendra Satriawan alias Hen Ak. Pisak Siung dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan Persetujuan
Keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan yang mendalam. JAM-Pidum menyebutkan beberapa alasan penting di balik disetujuinya permohonan restorative justice bagi ketiga tersangka tersebut:
– Hasil laboratorium forensik menunjukkan bahwa para tersangka positif menggunakan narkotika.
– Para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan dinyatakan sebagai pengguna akhir atau end user.
– Tersangka tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali.
– Hasil asesmen terpadu menyatakan bahwa para tersangka dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
“Dengan pertimbangan ini, rehabilitasi dianggap sebagai solusi yang lebih tepat dibandingkan hukuman pidana, terutama karena para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, atau pengedar,” terangnya.
Langkah Selanjutnya
Atas dasar keputusan ini, JAM-Pidum telah memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani kasus-kasus tersebut untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Proses ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur penanganan perkara tindak pidana narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif.
Keputusan ini juga mencerminkan implementasi asas Dominus Litis, yang menempatkan jaksa sebagai pengendali proses perkara, dengan pendekatan yang mengedepankan keadilan dan kemanusiaan.**
Tinggalkan Balasan