TROPEDO.ID — Proyek Pembangunan Kantor Polsek Toboali yang berlokasi di Parit 9, Toboali, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pekerja diduga melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di mana beberapa dari mereka terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya penerapan K3 untuk menjamin keselamatan pekerja di lokasi proyek.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Yudi Siswanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan pelaksana lapangan untuk menerapkan aturan K3 secara ketat. Menurutnya, sebelumnya para pekerja sudah mematuhi aturan tersebut, namun seringkali mereka lupa mengenakan APD. Namun, ia mengakui bahwa beberapa pekerja terkadang lupa menggunakan peralatan tersebut.

“Siap, sudah saya instruksikan kepada pelaksana lapangan untuk memakai K3. Sebelumnya sudah dipakai sebenarnya, tapi kadang tukang lupa memakainya,” ungkap Yudi kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (9/9/2024) pagi.

Pengawasan K3 Di Bawah Kewenangan Provinsi

Sementara itu, Nazarudin, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, menjelaskan bahwa pengawasan terkait K3 berada di bawah kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Kabupaten hanya memiliki kewenangan untuk memberikan imbauan atau peringatan agar perusahaan mematuhi aturan K3.

“Kami dari Disnaker Kabupaten atau Kota hanya menghimbau agar perusahaan taat pada K3. Pengawasan K3 itu ada di tingkat provinsi, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Nazarudin, Minggu (8/9/2024).

Selain itu, Nazarudin juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan yang tidak mematuhi aturan K3 dapat dikenakan sanksi, bahkan hingga pidana kurungan 3 bulan atau denda.

Fakta di Lapangan: Pekerja Tak Memakai APD

Sebelumnya, hasil pemantauan lapangan yang dilakukan pada Kamis, 5 September 2024, menemukan sejumlah pekerja di proyek pembangunan Kantor Polsek Toboali di Parit 9 tidak memakai APD yang sesuai standar, seperti helm keselamatan, rompi reflektif, dan sepatu pengaman. Bahkan, pengawas lapangan yang seharusnya bertugas memastikan pelaksanaan K3 juga tidak tampak di lokasi.

Norman Adjis, Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Bangka Selatan, juga menyoroti masalah ini. Ia mengkritik pengelolaan proyek yang dinilai kurang serius dalam menjalankan standar K3, meskipun proyek ini didanai oleh APBD Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2024.

“Pada papan informasi proyek terlihat jelas imbauan penting terkait K3, tapi faktanya di lapangan para pekerja tidak mematuhi aturan tersebut,” kata Norman, Jumat (6/9/2024).

Pentingnya Penerapan K3

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan di tempat kerja. Dalam UU Ketenagakerjaan, K3 diatur secara ketat untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat, guna meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan menjaga kelangsungan operasional perusahaan.

Pelanggaran terhadap aturan K3, selain berpotensi membahayakan keselamatan pekerja, juga dapat merugikan perusahaan akibat kecelakaan kerja yang bisa berdampak pada kerugian operasional. *