TROPEDO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan kali ini menambah panjang daftar keberhasilan polisi dalam memberantas narkoba di Kabupaten Bangka Selatan.

Pelaku yang diketahui berinisial AR (28), seorang nelayan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan. Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di rumah tersangka.

Baca Juga Selengkapnya: Satresnarkoba Tangkap Dua Tersangka Narkotika di Desa Air Bara, Barang Bukti Sabu 6,45 Gram

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui Plt Kasi Humas, Ipda GJ Budi, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan AR (28) dimulai dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Berdasarkan laporan itu, polisi segera melakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Toboali sering terjadi transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Basel, AKP Defriansyah, SH melakukan penggrebekan perihal kebenaran informasi tersebut,” jelas Ipda GJ Budi dalam keterangannya, Sabtu, (8/7/2024).

Baca Juga Selengkapnya:Penangkapan Dua Tersangka Narkoba di Toboali, Upaya Polres Basel Perangi Peredaran Narkotika

Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh AR (28).

Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan. Satu bungkus plastik klip besar berisikan kristal putih, tiga bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih, dua ball plastik klip kecil kosong, 27 bungkus plastik klip besar kosong, satu plastik bening besar bertuliskan Create Your Identity, uang sebesar Rp 1.571.000, dua sekop dari pipet minuman warna hitam, satu korek api gas warna biru, 14 pirek kaca, satu unit timbangan digital warna hitam, satu dompet warna hitam, satu handphone Android merk Oppo warna merah, dan satu handphone Android merk Vivo warna silver. Total berat bruto sabu yang ditemukan adalah 2,15 gram.

Baca Juga Selengkapnya: Diduga Edarkan Sabu, IRT Diamankan Satresnarkoba Polres Basel

Setelah penangkapan, tersangka AR (28) langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan beserta barang bukti yang ditemukan. Tersangka pasrah dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Ipda GJ Budi menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat. “Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Bangka Selatan. Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka.

Kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas narkoba. “Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan polisi. Peredaran narkotika di Bangka Selatan diharapkan dapat diminimalisir sehingga generasi muda dapat terhindar dari bahaya narkoba,” tutup Ipda GJ Budi.(Ra)