Tim Gabungan Himbau Penambang Timah Ilegal di Laut Permis
TROPEDO.ID — Tim Gabungan Sat Polairud Polres Bangka Selatan, Was PIP PT. Timah, Polsek Simpang Rimba dan BKO Sat Brimob Polda Kep. Babel, kembali melaksanakan kegiatan himbauan kepada para penambang Ponton TI Tower dan TI Selam yang melakukan aktivitas penambangan timah ilegal di perairan Laut Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Selasa, (4/6/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Bangka Selatan, Iptu Mulia Renaldi SH, atas seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho. Himbauan tersebut ditujukan kepada para penambang Ponton TI jenis Tower dan TI jenis Selam yang beroperasi secara ilegal di IUP PT. Timah Tbk.
Para penambang yang tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dihimbau untuk segera menghentikan kegiatan penambangan mereka dan meminggirkan ponton ke tepi pantai.
“Himbauan ini dilakukan secara persuasif dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut,” ujar Iptu Mulia Renaldi.
Penambangan timah ilegal di perairan Laut Permis menjadi perhatian serius pihak berwenang karena dapat merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem laut. Selain itu, aktivitas ilegal ini juga merugikan perusahaan tambang yang telah memiliki izin resmi, seperti PT. Timah Tbk.
Iptu Mulia Renaldi SH, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam melakukan aktivitas penambangan.
“Kami berharap dengan adanya himbauan ini, para penambang dapat memahami dampak negatif dari kegiatan ilegal dan beralih ke cara yang lebih legal dan berkelanjutan,” terangnya.
Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Bangka Selatan. Penegakan hukum yang tegas namun humanis diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong penambang untuk mematuhi peraturan yang ada.
(Ra/red).
Tinggalkan Balasan