Penyerahan Laporan Audit BPKP Terkait Kerugian Negara dalam Perkara Komoditas Timah
TROPEDO.ID — Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor tata niaga komoditas timah. Penyerahan laporan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Laporan audit ini mengungkap dugaan persekongkolan antara oknum direksi PT Timah Tbk dengan para smelter untuk memfasilitasi penambangan timah ilegal pada kurun waktu 2018 hingga 2019. Praktik ini dilakukan dengan modus seolah-olah ada kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Akibat dari tindakan ini, negara mengalami kerugian besar.
Hasil audit BPKP menunjukkan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun, yang terperinci sebagai berikut:
1. Kerugian atas kerja sama dengan smelter swasta: Rp2,285 triliun.
2. Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk: Rp26,649 triliun.
3. Kerugian lingkungan: Rp271,1 triliun.
Dampak Kerusakan Lingkungan yang mencapai Rp271,1 triliun merupakan akibat langsung dari aktivitas penambangan ilegal oleh smelter dan mitra PT Timah Tbk. Penambangan ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang sekarang menjadi tanggung jawab PT Timah Tbk untuk memulihkannya.
Dengan diterimanya laporan audit ini, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan fokus pada penuntasan pemberkasan kasus dan koordinasi dengan penuntut umum. Penyerahan laporan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dan Deputi Bidang Investigasi pada BPKP Agustina Arumsari.
Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah memastikan para pelaku tindak pidana korupsi ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami akan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan dengan adil dan transparan,” ujar Ketut Sumedana melalui siaran pers. Rabu, (29/5/2024).
Kasus korupsi ini tidak hanya merugikan negara dari segi finansial tetapi juga membawa dampak buruk bagi lingkungan. Kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal dapat memakan waktu dan biaya besar untuk pemulihan. PT Timah Tbk sebagai pemegang IUP bertanggung jawab atas pemulihan ini, yang menambah beban finansial perusahaan di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah diharapkan untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Penyerahan laporan audit ini menjadi langkah awal yang penting dalam proses penegakan hukum yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Publik menunggu hasil dari proses hukum ini, berharap bahwa keadilan akan ditegakkan dan kerugian negara dapat diminimalisir.(**)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan