TROPEDO.ID — Pada hari Selasa, 26 Maret 2024, di Ruang Adhyaksa Smart Center Kejaksaan Negeri Bangka Selatan secara virtual, telah terjadi penyelesaian yang menarik dalam kasus pencurian sepeda motor. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan, Riama Sihite SH, memimpin proses ini dengan pendekatan yang unik, yakni Restoratif Justice.

Menurut Riama Sihite SH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Oharda Kejaksaan Agung RI, memberikan Restoratif Justice kepada tersangka M Suparman alias Pongo Bin Sirman. Kasus ini melibatkan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang menjadi milik saksi korban, Lia Lestari Binti Musarin (Alm), pada Minggu (31/03/2024).

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mengambil langkah berani dengan melaksanakan upaya perdamaian antara tersangka dan korban. Pada tanggal 20 Maret 2024, di Ruang RJ Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, kedua belah pihak sepakat pada beberapa poin kesepakatan.

Kesepakatan Penting

– Korban memaafkan perbuatan tersangka.

– Korban meminta agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya.

– Tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

– Tersangka memberikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.

– Adanya kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan Korban.

Menurut Riama Sihite, kebijakan Restoratif Justice diberikan kepada tersangka sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. Syarat-syarat seperti tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, perdamaian antara korban dengan tersangka, dan tidak adanya kerugian materil bagi korban telah terpenuhi.

“Komitmen Kejari Bangka Selatan untuk menjadi penegak hukum yang humanis, mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta undang-undang dalam setiap kebijakannya,” tegas Riama Sihite.

Dengan demikian, kasus ini ditutup secara adil demi terciptanya keadilan yang bersifat restoratif. Pendekatan ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik tidak selalu harus melalui proses pengadilan konvensional, tetapi bisa dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan mengedepankan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini memberikan contoh positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari proses hukum yang panjang dan melelahkan. Semoga, pendekatan seperti ini dapat menjadi inspirasi bagi penegak hukum di seluruh Indonesia dalam menciptakan keadilan yang lebih holistik dan berpihak pada kemanusiaan.

 

 

(Ra/red).