TROPEDO.ID — Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Basel berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka narkoba pada Jumat, 15 Maret 2024, di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kedua tersangka inisial S (40) buruh harian dan inisial R (46) petani.

IMG 20240318 WA0073

Keduanya tertangkap di rumah kontrakannya masing-masing, setelah penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

IMG 20240318 WA0072

Menurut keterangan dari Kasat Narkoba Polres Basel, AKP Suhendra, SH, kedua tersangka diduga terlibat dalam perantara jual beli, penyimpanan, dan pengendalian narkotika golongan I, seperti sabu dan ekstasi, yang merupakan pelanggaran berat berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka mencakup Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 22,70 Gram dan Ekstasi sebanyak 47 butir dengan berat Bruto 16,97 Gram, alat timbangan digital, uang tunai, serta perangkat telekomunikasi,” ujar Suhendra.

Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan kerjasama antara anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Basel dan pihak ketua RT setempat untuk memastikan keberhasilan operasi. Setelah pengembangan lebih lanjut, barang bukti dan kedua tersangka diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Bangka Selatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Kasus ini menjadi bukti nyata dari komitmen Polres Basel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Diharapkan, dengan upaya yang terus-menerus dilakukan oleh aparat kepolisian, masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba yang merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban umum.(*)