TROPEDO.ID — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Amri, menyoroti kejadian di TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Kecamatan Tukak Sadai. Sebanyak 77 pemilih di TPS tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI karena tidak mendapatkan surat suara DPD.

Pada saat pencoblosan, TPS tersebut menghadapi kekurangan surat suara DPD RI sebanyak 100 lembar, yang mengakibatkan 77 pemilih tidak mendapat kesempatan untuk memberikan suaranya untuk DPD RI.

Amri, dalam komunikasinya melalui pesan WhatsApp dengan wartawan pada Sabtu, 17 Februari 2024, menegaskan permintaannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan. Dia meminta agar KPU memberikan keadilan kepada 77 pemilih yang terkena dampak kekurangan surat suara.

“Kami Bawaslu minta perbaikan kepada KPU Basel untuk 77 pemilih yang tidak dapat surat suara DPD di salah satu TPS Tukak Sadai. Kita hanya minta 77 pemilih bisa dapat keadilan yang sama dapat suara DPD,” ujar Amri kepada wartawan, Senin, (19/2/2024).

Amri juga menekankan bahwa teknis pemberian keadilan kepada 77 pemilih tersebut diserahkan sepenuhnya kepada KPU Bangka Selatan.

“Klau teknis kita serahkan dengan KPU. PSU atau PSL kita serahkan ke KPU, yang penting ini terakomodir,” terangnya.

Dalam konteks pemilu, keadilan dan keterbukaan adalah dua aspek yang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat berpartisipasi secara merata dalam proses demokratis. Insiden di TPS Tukak Sadai menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat dan tanggap terhadap kebutuhan pemilih agar hak suara mereka dapat dijamin sepenuhnya.(*Tim)