Temuan Surat Suara Rusak di Pemilu 2024, KPU Basel Menemukan 473 Surat Suara Cacat
TROPEDO.ID — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Muhidin, mengungkapkan bahwa sebanyak 473 surat suara Pemilu 2024 ditemukan rusak atau cacat. Temuan ini muncul selama proses penyortiran dan pelipatan di Gudang KPU Kabupaten Basel, yang berlangsung dari tanggal 2 Januari 2024 hingga 10 Januari 2024.
Muhidin menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan sortir dan lipat surat suara, KPU Basel telah mempersiapkan 130 tenaga sortir lipat. Mereka diberikan briefing mengenai tata cara sortir lipat melalui penjelasan langsung, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1395 tentang Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.
“Sebelum disortir dan dilipat, kami memberikan briefing kepada seluruh tenaga sortir lipat tentang bagaimana cara mensortir dan melipat surat suara. Ini termasuk penjelasan terkait penanganan surat suara yang rusak atau tidak sesuai standar,” ujar Muhidin kepada awak media. Kamis, (11/1/2024).
Muhidin menegaskan bahwa surat suara yang ditemukan rusak atau cacat akan disortir kembali oleh KPU Basel untuk memastikan tingkat kerusakannya. Langkah selanjutnya adalah mengadakan rapat pleno internal untuk merinci jumlah kerusakan pada setiap jenis surat suara dan dapil. Informasi ini kemudian disampaikan secara berjenjang hingga tingkat KPU-RI.
“Lalu KPU Basel mengadakan rapat pleno internal terhadap jumlah kerusakan setiap jenis surat suara dan dapil yang kemudian disampaikan secara berjenjang hingga KPU-RI,” jelas Muhidin.
Rinciannya Adalah Sebagai Berikut:
. 23 lembar Presiden dan Wakil Presiden
. 181 lembar DPR-RI
. 65 lembar DPD-RI
. 31 lembar DPRD Kabupaten Basel Dapil l.
. 23 lembar DPRD Kabupaten Basel Dapil ll.
. 3 lembar DPRD Kabupaten Basel Dapil lll.
. 20 lembar DPRD Kabupaten Basel Dapil IV.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan kualitas pemilu, serta agar setiap suara memiliki nilai yang sama dalam demokrasi yang kita junjung. KPU Basel berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu.
(Ra/red).
Tinggalkan Balasan