TROPEDO.ID — Polsek Simpang Rimba berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu, 20 Desember 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadian ini terjadi di lapangan bola belakang Kantor Camat Sipang Rimba, Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

IMG 0457900075 1

Korban yang merupakan seorang petani bernama Angga (23) tahun menjadi sasaran penganiayaan oleh tersangka AR, seorang petani berusia (28) tahun, di depan temannya, Amsuri.

AR tiba-tiba muncul dan marah kepada teman korban, Amsuri. Meskipun korban mencoba menenangkan AR, tindakan tersebut justru memicu kemarahan AR yang kemudian memukul korban. Ketika korban berusaha menahan pukulan, AR mencabut pisau dari pinggangnya dan mengayunkannya ke arah korban. Sayatan pisau mengenai tangan jari tengah kiri dan kanan korban, serta menyebabkan luka sayatan di bagian pinggang sebelah kanan.

Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba di bawah komando Iptu William F Situmorang, S.Trk., berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa AR berada di SPBU Simpang Rimba. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 11 Januari 2024.

Tim Reskrim, yang dikenal sebagai Macan Selatan bagian Simpang Rimba, segera merespons informasi tersebut. Dengan sigap, mereka menuju SPBU Simpang Rimba dan berhasil menangkap AR. Walaupun AR berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, akhirnya berhasil diamankan.

Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F Situmorang, S.Trk., mengungkapkan keberhasilan penangkapan ini berkat kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian.

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif dari masyarakat yang turut melaporkan kejadian ini. Ini menunjukkan bahwa keamanan dan ketertiban di lingkungan kita merupakan tanggung jawab bersama,” kata Kapolsek.

Pelaku AR disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.”Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar kaos warna hitam bertuliskan ‘EMPYRE’ dan satu bilah pisau bergagang kayu warna coklat,” terangnya.(Ra)