Bawaslu Bangka Selatan Sosialisasikan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)
TROPEDO.ID — Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Amri, mengumumkan langkah-langkah penertiban dan pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan dilakukan bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian Bangka Selatan. Senin, (18/12/2023).
Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perundangan, yaitu Nomor 7 Tahun 2017, PKPU 15 tahun 2023, KPU Bangka Selatan Nomor 158 tahun 2023, dan Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor 10.0/475/Kesbangpol Basel/2023.
Menurut Amri, penertiban APK akan berlangsung mulai tanggal 19 Desember 2023 hingga 14 Februari 2024. Area yang tercakup melibatkan kawasan dari Simpang Lima Polsek Toboali hingga sepanjang jalan simpang tugu nanas. Pada area tertentu ini, dilarang keras memasang atribut partai politik atau reklame dari calon legislatif, baik yang bersifat berbayar maupun tidak.
“Tujuan utamanya adalah untuk menjaga kerapian tata ruang kota, termasuk fasilitas publik, tempat ibadah, pendidikan, dan area lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Amri.
Amri menekankan bahwa penertiban akan mencakup pemasangan APK di batang pohon dan akan segera ditindaklanjuti, bahkan di tingkat desa. Dalam konteks menjaga kondusifitas jelang dan setelah pemilu, Amri meminta kerjasama dari partai politik. Sanksi terhadap pelanggaran pemasangan APK hanya akan berupa teguran dan himbauan keras.
Langkah-langkah ini diambil dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan jelang pemilu, serta untuk menciptakan ruang publik yang bersih dan tertata dengan baik. Bawaslu Bangka Selatan berharap adanya kerjasama dari seluruh pihak, terutama partai politik, demi suksesnya proses demokrasi di daerah ini,” tutup Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Amri.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan