TROPEDO.ID – Kabupaten Bangka Selatan akan mengelarkan perhelatan demokrasi yang sangat penting, yakni Pemilihan Umum Legislatif (Pemilu) 2024. Persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan telah mencapai tahap krusial, di mana Daftar Calon Tetap (DCT) akan segera ditetapkan. Dalam rangka ini, sebanyak 354 calon legislatif (Caleg) dari 16 partai politik bersiap untuk bersaing merebut 30 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Selatan untuk periode 2024 – 2029.

Distribusi Kursi DPRD Bangka Selatan

Kursi DPRD Bangka Selatan yang akan diperebutkan pada Pemilu 2024 ini terbagi secara merata menjadi empat daerah pemilihan (Dapil). Berikut adalah rinciannya:

1. Dapil I (Toboali): Terdiri dari 12 kursi.

2. Dapil II (Airgegas): Terdiri dari 6 kursi.

3.Dapil III (Tukak Sadai, Lepar, dan Pulau Pongok): Terdiri dari 4 kursi.

4.Dapil IV (Simpang Rimba, Payung, dan Pulau Besar): Terdiri dari 8 kursi.

IMG 20231024 132950

Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)

Menurut keterangan Ketua KPU Bangka Selatan, Muhidin, dalam pertemuan dengan awak media pada Senin, 23 Oktober 2023, KPU Bangka Selatan berencana untuk menetapkan DCT pada tanggal 3 November 2023 mendatang. Muhidin menjelaskan bahwa berkas dokumen Bacaleg dari 16 partai politik peserta Pemilu 2024 telah lengkap, dan saat ini, semua yang tersisa adalah menunggu pengumuman DCT sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Peningkatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024

Salah satu poin menarik terkait Pemilu 2024 di Bangka Selatan adalah peningkatan signifikan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Hasil coklit data pemilih menunjukkan bahwa jumlah pemilih di Kabupaten Bangka Selatan untuk Pemilu 2024 mengalami peningkatan yang cukup besar, mencapai 24.202 pemilih lebih banyak dibandingkan dengan DPT tahun 2019. Dengan demikian, total pemilih pada Pemilu 2024 adalah sebanyak 149.076 pemilih, yang terdiri dari 76.718 pemilih laki-laki dan 72.358 pemilih perempuan. Mereka tersebar di delapan kecamatan serta 53 kelurahan dan desa di seluruh Kabupaten Bangka Selatan.

Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Untuk memfasilitasi proses pemungutan suara yang efisien, terdapat sebanyak 555 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kabupaten Bangka Selatan. Hal ini menunjukkan komitmen KPU Bangka Selatan untuk memastikan bahwa setiap pemilih memiliki akses mudah untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Pemilihan Umum Legislatif 2024 di Kabupaten Bangka Selatan dipandang sebagai salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi daerah ini. Semua mata tertuju pada proses penetapan DCT yang akan datang, dan kemudian pelaksanaan pemungutan suara yang akan menentukan wakil rakyat di DPRD Bangka Selatan selama periode 2024 – 2029. Mari kita bersama-sama mengikuti perkembangan dari pesta demokrasi ini dengan penuh semangat.(*)