TROPEDO.ID – Operasi penangkapan tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh Kepolisian Resort Bangka Selatan telah berhasil dilakukan di wilayah hukum Polres Bangka Selatan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang berhasil mengamankan tersangka pelaku, yang dikenal sebagai Jumardi alias Arsad, warga Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.

Menurut Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol. Elpiadi, operasi penangkapan tersangka Arsad dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Bangka Induk, Sungailiat. Hal ini diungkapkan oleh Elpiadi saat menggelar Konferensi Pers di Aula Wira Pratama Polres Basel pada Kamis (5/10/2023).

Proses penangkapan tidak berjalan mulus karena tersangka Arsad mencoba melakukan perlawanan dengan menyerang anggota polisi menggunakan sebilah pisau. Briptu Dani, salah satu anggota polisi, mengalami luka akibat serangan tersebut. Namun, tim opsnal Polres Bangka Selatan terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan tersangka.

Setelah berhasil ditangkap, tersangka Arsad mengakui perbuatannya dalam melakukan pencurian di sebuah toko pasar Terminal Toboali dan juga di Jalan Lingkungan Nelayan II Sungailiat.

Tersangka Arsad akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah diamankan di rutan Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Berita ini menjadi bukti nyata dari upaya keras kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak kejahatan di wilayah Bangka Selatan. Kita berharap keberhasilan ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan rasa aman masyarakat.(Aj)