TROPEDO.ID – Tim Satuan Reserse (SatresNarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba, selama bulan Agustus 2023 di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Hal ini disampaikan saat menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus yang digelar di Ruang Mapolres Bangka Selatan, di pimpin langsung oleh Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono didampingi Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra serta Kasi Humas IPDA Budi, pada Selasa (12/9/2023).

Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Basel berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Adapun dari kelima orang tersangka yang diamankan yakni yang pertama berinisial MM (32) warga jalan Damai Toboali diamankan di kediamannya. Yang ke dua SK (32) warga Jalan Intisari Kelurahan Teladan yang diamankan di hutan bukit Langki.

Selanjutnya yaitu, tersangka ketiga yakni RG (30) warga Jalan Payak Ubi Toboali yang juga diamankan dikediamannya, tersangka keempat yakni HE (43) warga jalan Damai Toboali diamankan dikediamannya, dan tersangka kelima yakni PA (57) warga Desa Sadai yang diamankan di kediamannya.

Kompol Hary Kartono menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut, hasil dari penyelidikan anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berdasarkan dari informasi masyarakat setempat.

Ia juga menambahkan, dari kelima tersangka tersebut, anggota berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 216.000 dan Narkotika jenis Sabu dengan total sebanyak 13,26 gram.

“Kelima tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut dan Pasal yang disangkakan kepada lima tersangka yakni pasal 114 atau 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun serta maksimalnya itu 20 Tahun,”terangnya.(*Tim)