Dua Orang Pemuda Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan di Ringkus Polres Basel
TROPEDO.ID — Dua orang pemuda pelaku tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Dusun Air Pairam Desa Rias, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, di ringkus Polres Bangka Selatan Minggu (6/8/2023) pukul 22.00 WIB.
Pelaku tindak pidana tersebut yakni AR (23) warga Dusun Air Pairam Desa Rias Kecamatan Toboali dan RV (17) warga Dusun Trans Rias SPC Desa Rias Kecamatan Toboali.
Kedua pelaku diringkus Satreskrim Polres Bangka Selatan tak lama usai mengeroyok dan menganiaya pelapor atau korban yakni DR, DN dan MR, dengan menggunakan sebilah linggis dan kapak.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Tyan Talingga menyatakan pada Minggu 6 Agustus 2023 sekitar Pukul 23.00 WIB, Polres Bangka Selatan mendapat informasi telah terjadi Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan di wilayah Desa Rias.
Mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku masih berada di wilayah Dusun Air Pairam Desa Rias Toboali, tim penindak Polres Bangka Selatan langsung menuju ke lokasi kejadian.
“Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan menuju ketempat keberadaan pelaku dan langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa 1 bilah Linggis dan 1 bilah Kapak, pelaku langsung diamankan ke Polres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut,”ujar AKP Tyan.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan diketahui, aksi pengeroyokan dan penganiayaan berawal dari keributan yang sempat terjadi di acara rakyat Kuda Lumping pada Minggu 6 Agustus 2023 pukul 21.00 WIB di Dusun SP A Desa Rias antara DR dengan RV alias Tandul dan rekan-rekannya.
Setelah acara selesai pukul 22.00 WIB, DR bersama dengan MR yang merupakan sepupu bersama dan DN (adek kandung DR) mencoba menyelesaikan masalah yang terjadi dengan cara mendatangi RV di kediamanya di Jalan Dusun Air Pairam Desa Rias.
Sampai di lokasi, ketiga orang pemuda ini melihat RV, SI alias Otok dan AR sedang duduk santai di depan rumah kediaman SI. Kemudian DR, DN, dan MR pun berhenti. Namun saat turun dari sepeda motor yang mereka kendarai tiba-tiba RV langsung memukul bagian dada sebelah kiri DN dengan menggunakan benda tumpul berupa Linggis.
Tak hanya RV, AR pun langsung memukul DN dengan menggunakan sebilah Kapak kearah kepala bagian belakang DR dan ke arah wajah sebelah kiri MIR. Kemudian RV memukul lagi korban DR dengan menggunakan benda tumpul berupa Linggis kearah bagian kepala sebelah kiri.
“Melihat kejadian tersebut DR, Dendi dan MR langsung berlari pergi meninggalkan tempat kejadian dan melaju ke Rumah Sakit Pusyandik Toboali untuk dilakukan pengobatan. Kemudian ketiganya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan,” terang AKP Tyan Talingga.
Tinggalkan Balasan