TROPEDO.ID – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kali ini pelaku Susanti (21) Ibu Rumah Tangga warga Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Yang di duga mengedarkan narkotika jenis sabu, di rumah milik saudari Susanti yang beralamat di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, Selasa ( 4/7/2023).

Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polres Basel Akp Suhendra Seizin Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka mengatakan, penangkapan tersangka Susanti dimulai dari laporan masyarakat setempat kepada polisi, berdasarkan laporan itulah, polisi gerak cepat lakukan pengintaian.

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan sering terjadi transaksi Narkotika. Mendapat informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut,” ujar Suhendra dikutip suarabahana.com

Lanjut AKP Suhendra menjelaskan, anggota kepolisian pada saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka, langsung didampingi dan disaksikan RT setempat. Dan terbukti Susanti menyimpan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 40 paket di dalam rumahnya.

“Kemudian anggota Sat Resnarkoba dengan didampingi Ketua RT (rukun tetangga) setempat melakukan penggeledahan badan terhadap saudari Susanti (21), ditemukanlah 40 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 13,10 gram, dan juga ditemukan timbangan digital”terangnya.

Tersangka pun pasrah, langsung saja dibawa ke Mapolres Bangka Selatan dengan barang bukti yang berhasil ditemukan polisi.

Ia menegaskan, tersangka akan disangkakan pasal tentang narkotika.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.