TROPEDO. ID – Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku adalah Diro (39) buruh harian lepas warga Jalan Teladan Toboali yang di duga mengedarkan narkotika jenis sabu, di Jalan Pertiwi gang Batu Berantai Kel. Teladan Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, Jumat (16/06/2023).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket Narkotika diduga jenis sabu, timbangan digital dan telepon genggam.

Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Basel Akp Suhendra mengatakan, penangkapan pelaku Diro (39) dimulai dari laporan masyarakat setempat kepada polisi, berdasarkan laporan itulah, polisi gerak cepat dan lakukan pengintaian.

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pertiwi Gang Batu Berantai Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali sering terjadi transaksi Narkotika. Mendapat informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut,”ujar AKP Suhendra.

AKP Suhendra menjelaskan, anggota kepolisian pada saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka, langsung didampingi dan disaksikan RT setempat. Dan terbukti Diro (39) menyimpan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket dalam kamar rumahnya.

“Kemudian anggota Sat Resnarkoba dengan didampingi Ketua RT (rukun tetangga) setempat melakukan penggeledahan badan terhadap saudara DR (39), ditemukanlah 20 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,97 gram, timbangan digital, telepon genggam,”ujarnya.

Lalu tersangka pun pasrah, langsung saja dibawa ke Mapolres Bangka Selatan dengan barang bukti yang berhasil ditemukan polisi.

“Tersangka akan disangkakan pasal tentang narkotika diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,”terangnya. (Aj)