TROPEDO.ID – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan kembali meringkus dua pemuda yang kedapatan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka YP (20) dan HI (25) buruh harian lepas. Warga Jalan Teladan Toboali yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu disamping Masjid Al-Ihsan Jalan Jend. Sudirman Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, Jumat (02/05/2023) malam.

“Dari mereka disita barang bukti (BB) 14 paket sabu seberat 4,11 gram,” kata Kasatres Narkoba AKP Suhendra seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka. Senin (5/6/2023).

Kasat Resnarkob AKP Suhendra menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini berawal adanya laporan masyarakat terkait peredaran narktoka jenis sabu-sabu sudah sangat meresahkan.

Lalu, pada Jum’at (2/6/2023) malam Sat Resnarkoba Dengan didampingi Ketua RT setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 14 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Melihat buruannya itu, petugas langsung melakukan penangkapan kedua tersangka dan didapati BB 14 paket sabu dengan total berat 4,11 gram.

Selain itu, petugas menyita barang bukti lainnya berupa 9 buah pipet minuman berwarna kuning, 1 helai tisu berwarna putih, 1 buah plastik makanan merk Legenda berwarna coklat, 1 bungkus bekas rokok merk DJITOE, 1 unit Handphone android Merk VIVO berwarna biru,serta 1unit sepeda motor Merk Yamaha MIO GT warna biru putih.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Suhendra.

Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.