Toboali, TROPEDO.ID – Pada hari Kamis (01/06) Dua kepala desa dari Kabupaten Bangka Selatan telah menerima penghargaan dan sertifikat prestisius dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai Pendamai Non Litigasi (PNL) di ibu kota Jakarta.

“Dua kepala desa yang berhasil meraih penghargaan dan sertifikat tersebut adalah Kepala Desa Sumber Jaya Permai dari Kecamatan Pulau Besar, Toha Maksum, dan Kepala Desa Pangkalbuluh dari Kecamatan Payung Marjan,” ungkap Yuri Siswanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Selatan, Hari Minggu (04/06/2023).

Yuri menyampaikan bahwa kedua kepala desa tersebut dipilih sebagai peserta program Paralegal Academy yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Menurut Yuri, kegiatan tersebut juga bekerja sama dengan Mahkamah Agung dan berlangsung dari Senin (29/05) hingga Rabu (31/05) pada tahun 2023 ini.

“Kedua kepala desa ini mendapatkan penghargaan sebagai peserta terbaik dalam ajang Paralegal Justice Award dalam kategori Penyelesaian Berbagai Konflik atau Permasalahan Hukum Tanpa Mengadili yang dihadapi oleh masyarakat di wilayahnya,” kata Yuri.

Ia berharap bahwa ilmu yang telah diperoleh oleh kedua kepala desa ini dapat disebarkan kepada kepala desa lainnya, sehingga permasalahan hukum yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik melalui musyawarah untuk mufakat.

“Kami berharap ilmu yang didapat selama mengikuti Paralegal Academy yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat diimplementasikan oleh kepala desa lainnya untuk penyelesaian konflik yang lebih baik,” harapnya.