Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Kadus Desa Keposang Diamankan Polisi
TROPEDO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kamis (8/1/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/A/03/I/2026/SPKT/SAT RESNARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BABEL tertanggal 8 Januari 2026. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di rumah salah satu tersangka berinisial DS alias Den (37), yang beralamat di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang.
Selain DS, petugas juga mengamankan RK alias Adi (25), yang diketahui merupakan Kepala Dusun 7 Desa Keposang. Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi SH, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,20 gram, satu bungkus plastik bening ukuran sedang kosong, tiga buah sekop dari pipet minuman, dua unit handphone merk Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 4438 EB,” jelas Iptu Budi.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan. Polisi juga mengungkapkan bahwa DS alias Den merupakan residivis kasus narkotika, sehingga proses hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional.(Rilis)
Tinggalkan Balasan