TROPEDO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial Cen (33), warga Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, diamankan polisi setelah diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli sabu di rumahnya.

Penangkapan tersebut bermula dari Laporan Polisi LP/A–42/XI/RES.4.2./2025/SPKT/Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Polda Babel tertanggal 19 November 2025.

Pada Rabu malam (19/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendatangi rumah tersangka Cen. Penggerebekan dilakukan di bawah pendampingan ketua RT setempat untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan.

Kasi Humas Polres Bangka Selatan, IPTU GJ Budi SH, dalam keterangan persnya menyampaikan, Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah Cen. Dari atas lemari, petugas menemukan sebuah kotak rokok Djitoe Bold berisi satu bungkus plastik sedang dan 16 bungkus plastik kecil berisi sabu yang disatukan dalam satu plastik sedang. Selain itu, polisi juga menemukan berbagai barang yang diduga sebagai perlengkapan transaksi, seperti:

-Plastik bening berbagai ukuran, baik kosong maupun terisi.

– Dua buah sekop yang dibuat dari pipet minuman.

– Satu unit timbangan digital merek Camry.

– Satu unit timbangan digital merek Digital Scale.

– Satu buah sweater kuning yang digunakan menyembunyikan sabu.

Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 21,42 gram.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar lokasi penangkapan. Motif utamanya adalah mencari keuntungan dari penjualan sabu kepada konsumen di wilayah Toboali dan sekitarnya,” ungkap IPTU Budi. Sabtu, (20/11/2025).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti yakni minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tegaskan bahwa ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Selatan dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” tutup IPTU Budi.(Ril)