KI Babel Bacakan Empat Putusan Sengketa Informasi: Satu Ditolak, Tiga Putusan Sela
TROPEDO.ID — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan pentingnya disiplin prosedural dalam permohonan sengketa informasi publik. Jum’at (14/11/2025).
Hal ini tercermin dalam sidang pembacaan empat putusan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon, Edi Irawan, terhadap dua badan publik berbeda, yakni Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung Kementerian PUPR, pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang KI Babel, Pangkalpinang.
Dari empat perkara tersebut, satu perkara dijatuhi putusan akhir berupa penolakan, sementara tiga perkara lainnya dijatuhi putusan sela karena berbagai persoalan formil dan kompetensi relatif.
Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum pada pukul 10.00 WIB, dan dicatat oleh Panitera Pengganti Abrillioga, S.H., M.H.
Satu Perkara Ditolak: Informasi yang Diminta Bersifat Dikecualikan
Perkara pertama, 006/VIII/KIP-BABEL/2025, mempertemukan Pemohon dengan Termohon Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Majelis komisioner yang diketuai Ita Rosita, S.P.,C.Med, dengan anggota Martono, S.TP.,C.Med dan Ahmad Tarmizi, S.P.,C.Med, memutus menolak permohonan pemohon.
Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan dua poin krusial. Pertama, Pemprov Babel telah memberikan informasi dasar yang berada dalam penguasaannya sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Kedua, sebagian informasi yang diminta Pemohon ternyata merupakan data pribadi serta identitas saksi yang secara hukum dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan. Majelis menilai Pemohon juga gagal menunjukkan adanya urgensi kepentingan publik yang sah dalam permintaan informasi tersebut.
Pertimbangan tersebut sekaligus menunjukkan penegasan KI Babel terhadap norma perlindungan data pribadi dan batasan yang telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dua Perkara Terkendala Syarat Formil
Perkara kedua dan ketiga, yakni 007/IX/KIP-BABEL/2025 dan 008/IX/KIP-BABEL/2025, sama-sama berujung pada putusan sela karena Pemohon tidak memenuhi tahapan formil wajib sebelum sengketa informasi dapat diperiksa pokok perkaranya.
Pada perkara 007/IX/KIP-BABEL/2025, majelis yang terdiri dari Ita Rosita, Martono, dan Ahmad Tarmizi menemukan bahwa Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti pengajuan keberatan kepada Atasan PPID terkait permintaan informasi berupa SPPD Kepala Dinas Kominfo Babel selama lima tahun terakhir.
Hal serupa terjadi pada perkara 008/IX/KIP-BABEL/2025, yang diperiksa oleh majelis dengan ketua Martono, didampingi anggota Ahmad Tarmizi dan Fahriani, S.H.,M.H.,C.Med. Pada perkara ini, Pemohon meminta informasi teknis dan strategis terkait jaringan sungai, DEM (Data Elevation Model), peta topografi, debit aliran sungai hingga level air 20 tahun terakhir, serta benchmark pengamatan.
Namun, Pemohon tidak melakukan pengajuan keberatan sebagaimana diwajibkan dalam prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.
Majelis menegaskan bahwa ketidaklengkapan syarat formil membuat perkara tidak dapat dilanjutkan ke pokok sengketa.
Putusan sela dijatuhkan agar Pemohon berkesempatan melengkapi tahapan keberatan sesuai ketentuan.
Satu Perkara Putusan Sela karena KI Babel Tak Punya Kewenangan
Perkara keempat, 009/IX/KIP-BABEL/2025, menghadirkan dinamika berbeda. Sengketa ini melibatkan Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung selaku Termohon.
Majelis yang diketuai Fahriani, dengan anggota Ahmad Tarmizi dan Rikky Fermana, menyatakan bahwa KI Babel tidak memiliki kompetensi relatif untuk memeriksa sengketa informasi terhadap BWS Bangka Belitung.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menegaskan bahwa BWS merupakan instansi vertikal pemerintah pusat yang secara struktural tidak berada dalam domain kewenangan administratif Pemerintah Provinsi.
Dengan demikian, seluruh sengketa informasi terhadap BWS masuk dalam kewenangan Komisi Informasi Pusat (KIP), bukan KI provinsi.
Atas dasar itu, majelis menjatuhkan putusan sela untuk mengarahkan Pemohon mengajukan permohonan ke lembaga yang berwenang.
Komitmen KI Babel Menegakkan Tata Kelola Sengketa Informasi
Pembacaan keempat perkara ini menegaskan bahwa Komisi Informasi Babel tidak hanya berperan menyelesaikan sengketa, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses permohonan informasi publik melalui jalur PPID berjalan sesuai aturan.
KI Babel menekankan bahwa kepatuhan terhadap tahapan prosedural, termasuk kewajiban mengajukan keberatan sebelum mendaftar sengketa, adalah bagian fundamental dari sistem KIP.
Selain itu, penolakan terhadap permohonan informasi yang mencakup data pribadi menunjukkan bahwa KI Babel tetap teguh menjaga keseimbangan antara prinsip transparansi publik dan perlindungan privasi warga.
Seluruh salinan putusan pada empat perkara tersebut langsung diserahkan kepada para pihak setelah sidang, sebagai bagian dari akuntabilitas dan keterbukaan proses yang dijalankan KI Babel. (Ril)

Tinggalkan Balasan