TROPEDO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial M.S alias O (30), warga Desa Keman Baru, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Senin (4/8/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan tersangka yang beralamat di Jalan Kenari, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 18,16 gram sabu dalam berbagai bungkus plastik bening.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Defriansyah, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Jalan Damai, Toboali.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan sempat mencoba menangkap tersangka di Jalan Damai, namun yang bersangkutan melarikan diri. Setelah ditelusuri, tersangka diketahui berada di rumah kontrakannya,” ujarnya.

Sekitar pukul 04.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan. Tersangka sempat membuang kotak rokok berisi sabu ke arah belakang rumah sebelum akhirnya diamankan. Penggeledahan kemudian dilakukan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Barang Bukti yang Diamankan:

– 1 bungkus plastik bening besar berisi kristal putih (diduga sabu)

– 10 bungkus plastik bening sedang berisi kristal putih

– 3 bungkus plastik bening besar kosong

– 4 bungkus plastik bening sedang kosong

– 10 bungkus plastik bening kecil kosong

– 1 kotak rokok merk Surya

– 1 ball plastik bening kecil kosong

– 1 sekop kecil dari pipet minuman

– 1 helai celana abu-abu merk Leecuicer (tempat penyimpanan barang bukti)

Setelah dilakukan penyitaan, tersangka berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka diduga kerap melakukan transaksi sabu di rumah kontrakannya untuk mendapatkan keuntungan finansial dari penjualan narkoba.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

Saat ini, M.S alias O telah resmi ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.*