Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Perkara Narkotika di Sanggau
TROPEDO.ID — Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui satu pengajuan permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Persetujuan tersebut diberikan pada ekspose perkara yang digelar Rabu (30/7/2025).
Kasus yang disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara dengan tersangka Putra.Sp alias Etot bin Syahari, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau. Tersangka disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
JAM-Pidum menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar persetujuan permohonan tersebut, di antaranya:
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.
2. Hasil penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
3. Tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
4. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
5. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak berwenang.
6. Tersangka tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika.
JAM-Pidum meminta Kepala Kejari Sanggau segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Pedoman tersebut mengatur penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.
“Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan rehabilitasi kepada tersangka yang terbukti sebagai pengguna dan bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika,” pungkas JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Tinggalkan Balasan