TROPEDO.ID — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp1.495.050.000 pada 13 paket pekerjaan infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi yang dikelola oleh Dinas PUPRPRKP Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Temuan ini merupakan hasil dari uji petik pemeriksaan fisik, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Babel Tahun Anggaran 2024, dengan nomor 99.A/LHP/XVIII.PPG/06/2025 yang diterbitkan pada 12 Juni 2025.

Rekomendasi BPK

Dalam laporan tersebut, BPK merekomendasikan agar:

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung memerintahkan Kepala Dinas PUPRPRKP untuk memproses kelebihan pembayaran tersebut sesuai ketentuan.

Dana kelebihan pembayaran harus segera disetorkan ke Kas Daerah.

Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan

BPK mencatat total anggaran 13 proyek tersebut mencapai Rp86,56 miliar, namun ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kelebihan bayar hampir Rp1,5 miliar. Berikut rinciannya:

1. Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Jeruk – Rp188.654.000

2. Pelebaran Jalan Sangku–Simpang Tempilang – Rp241.310.000

3. Long Segment Jalan Penagan–Tanjung Tedung – Rp84.995.000

4. Pelebaran Jalan Parittiga–Tanjung Ru – Rp141.241.000

5. Long Segment Jalan Rebo–Tanjung Pesona–Jelitik–Simpang Perahu – Rp143.647.000

6. Pelebaran Jalan Koba–Lubuk Besar – Rp62.459.000

7. Pelebaran Jalan Sijuk–Buding – Rp29.495.000

8. Pelebaran Jalan Badau–Dendang – Rp20.367.000

9. Pemeliharaan Jalan Simpang Renggiang–Gantung – Rp56.745.000

10. Pemeliharaan Jalan Air Gegas–Bedengung – Rp269.029.000

11. Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Pangkalpinang – Rp178.677.000

12. Pemeliharaan Jalan Sungai Selan–Lampur–Simpang Gedong – Rp15.381.000

13. Pemeliharaan Jalan Pasir Garam–Penagan–Kota Kapur – Rp63.050.000

Penyebab Temuan

BPK menilai kelebihan pembayaran ini disebabkan oleh:

Kurangnya pengawasan dan pengendalian dari Kepala Dinas PUPRPRKP atas pelaksanaan kontrak.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mengawasi pekerjaan secara menyeluruh.

Konsultan pengawas kurang cermat dalam memastikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

“Konsultan pengawas juga kurang cermat dalam memastikan pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan kontrak,” tulis BPK dalam laporan resmi.

Tanggapan Pemprov Babel

Menanggapi temuan tersebut, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas PUPRPRKP menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan BPK. Ia menegaskan komitmen untuk:

– Menindaklanjuti rekomendasi BPK.

– Melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal.

– Memastikan adanya pelaporan pekerjaan yang akurat dan sesuai kondisi lapangan.

Imbauan Tambahan BPK

Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Gubernur. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas program/kegiatan infrastruktur.

Menginstruksikan PPK dan Konsultan Pengawas untuk melakukan pemantauan rutin dan melaporkan kondisi riil di lapangan.

Memproses pengembalian dana kelebihan pembayaran sebesar Rp1,49 miliar ke Kas Daerah.(Red)