TROPEDO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait pelaksanaan pemilu serentak. Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan, dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden atau anggota DPR dan DPD RI,” tegas Suhartoyo.

Gugatan ini diajukan Perludem dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024, yang menggugat sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dalam permohonannya, Perludem menilai pelaksanaan pemilu serentak dengan lima surat suara sekaligus—yakni untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta presiden dan wakil presiden—telah menurunkan kualitas demokrasi dan melemahkan partai politik.

“Pelaksanaan pemilu lima kotak telah membuat partai politik kehilangan ruang untuk melakukan kaderisasi dan seleksi calon legislatif secara memadai,” ujar pengacara pemohon, Fadli Ramadhanil, saat membacakan permohonan di sidang MK, Jumat (4/11/2024).

Menurutnya, sistem pemilu serentak dalam satu hari membuat partai hanya berfokus pada strategi elektoral jangka pendek, bukan pembinaan kader jangka panjang.

Dengan putusan ini, pemilu nasional—untuk memilih DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden—akan dipisah dari pemilu daerah yang meliputi pemilihan DPRD dan kepala daerah. Pemisahan ini wajib dilakukan dalam tenggat minimal dua tahun hingga maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional.

Putusan ini bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi terhadap desain jadwal dan tata kelola pemilu mendatang, termasuk tahapan Pilkada 2024 yang sempat direncanakan digelar serentak secara nasional pada November 2024.

Hingga berita ini ditulis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah belum menyampaikan pernyataan resmi terkait implikasi teknis putusan tersebut terhadap tahapan pemilu yang sedang berjalan.

Namun, Perludem menyambut positif putusan MK. “Ini kemenangan untuk demokrasi yang lebih sehat. Kami berharap partai politik ke depan dapat fokus membangun kaderisasi dan memperkuat representasi rakyat,” ujar Fadli Ramadhanil.

Putusan ini sekaligus membuka peluang bagi evaluasi menyeluruh sistem pemilu Indonesia, termasuk kemungkinan kembali ke pemilu nasional dan daerah yang terjadwal terpisah, seperti sebelum reformasi penyatuan pemilu pada 2019.

 

Sumber: detiknews