TROPEDO.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain WG (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara), MS dan AR (Advokat), serta MAN (Ketua PN Jakarta Selatan). Keempatnya telah ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 12 April 2025.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan atas dugaan praktik suap dalam pengurusan perkara korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya oleh tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Putusan perkara tersebut sebelumnya dijatuhkan pada 19 Maret 2025 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, dengan hasil yang kontroversial: para terdakwa korporasi dinyatakan terbukti melakukan perbuatan, namun dinyatakan bukan sebagai tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Dari hasil penggeledahan pada Jumat (11/4), penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, total mencapai miliaran rupiah, serta tiga unit mobil mewah, antara lain Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz. Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah tinggal dan kendaraan milik para tersangka.

Dugaan kuat bahwa suap sebesar Rp60 miliar diberikan oleh WG, MS, dan AR kepada MAN untuk mempengaruhi putusan majelis hakim agar menjatuhkan vonis ontslag terhadap para korporasi terdakwa.

Keempat tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana yang berat.

JAM PIDSUS menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan guna menuntaskan kasus ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau proses hukum ini sebagai bagian dari upaya bersama memerangi praktik korupsi, khususnya yang melibatkan aparat penegak hukum.

 

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum / Siaran Pers.