Krisis Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Bangka Selatan Mencapai Hampir 26 Miliar
Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Bangka Selatan
TROPEDO.ID — Bangka Selatan tengah menghadapi masalah serius terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Berdasarkan data terbaru, jumlah tunggakan ini mencapai hampir Rp 26 miliar dengan total peserta yang menunggak sebanyak 42.146 orang pada akhir tahun 2024.
Evi Hendriyani, Humas BPJS Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan masalah ini dalam forum bersama Pemerintah Daerah (Pemda). Evi menegaskan bahwa peserta yang menunggak akan dihubungi secara langsung oleh tim kolekting untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran.
“Pada saat forum, sudah disampaikan ke Pemda perihal tunggakan ini, dan untuk individu yang menunggak, akan kami hubungi langsung,” jelas Evi ketika dikonfirmasi oleh wartawan pada Selasa (30/10/2024).
Dampak Tunggakan Terhadap Penjaminan Layanan Kesehatan
Evi menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban peserta, termasuk konsekuensi jika terjadi tunggakan iuran. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 Pasal 42, peserta yang menunggak akan dikenakan pemberhentian sementara jaminan kesehatan mereka hingga pembayaran tunggakan dilakukan.
“Akibat dari tunggakan ini, akan ada pemberhentian sementara penjaminan peserta sampai mereka melunasi pembayaran iuran,” tambah Evi.
Kondisi ini tentunya menuntut perhatian serius dari peserta BPJS Kesehatan PBPU di Bangka Selatan untuk segera menyelesaikan tunggakan agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan. Salah satu peserta BPJS Kesehatan dari segmen PBPU, Anwar, menyatakan kesadaran akan pentingnya melunasi tunggakan ini.
Pentingnya Melunasi Tunggakan Iuran
Anwar mengungkapkan bahwa jaminan kesehatan sangat penting baginya, sehingga dalam waktu dekat ia berencana melunasi tunggakan iuran yang telah berjalan selama beberapa bulan. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat, tunggakan iuran saya akan segera dilunasi,” ujarnya.
Permasalahan tunggakan ini menunjukkan pentingnya kesadaran peserta untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran. Edukasi tentang hak dan kewajiban peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga menjadi hal krusial agar tidak terjadi ketidaktahuan mengenai konsekuensi yang mungkin terjadi.
Penanganan Tunggakan Melalui Tim Kolekting
Sebagai langkah penanganan, tim kolekting dari BPJS Kesehatan akan melakukan pendekatan personal kepada masing-masing peserta yang menunggak. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap peserta memahami kewajibannya serta dampak yang dapat terjadi apabila tunggakan tidak diselesaikan.
Upaya BPJS Kesehatan dalam mengatasi tunggakan ini menjadi langkah penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN di Bangka Selatan. Dengan pendekatan langsung dan sosialisasi yang tepat, diharapkan peserta lebih memahami pentingnya membayar iuran tepat waktu demi keberlangsungan jaminan kesehatan mereka. (Tim IJTI)
Tinggalkan Balasan