TROPEDO.ID — Dalam laporan terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan bahwa 17 paket pekerjaan jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Bangka Tengah mengalami kekurangan volume pekerjaan. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp617.175.000,00.

Kekurangan volume tersebut terdapat pada pekerjaan:

1. Rekonstruksi/peningkatan jalan di Kecamatan Lubuk Besar dan Kecamatan Koba

2. Rekonstruksi/peningkatan jalan di Dusun Tanjung Berikat Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar

3. Pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan di Kecamatan Lubuk Besar dan Kecamatan Koba

4. Rekonstruksi/Peningkatan Jalan di Desa Teru Kecamatan Simpangkatis

5. Rekonstruksi/Peningkatan Jalan di Kecamatan Simpangkatis dan Kecamatan Sungaiselan

6.Rekonstruksi/Peningkatan Jalan di Desa Pedindang dan Desa Mangkol Kecamatan Pangkalanbaru

7. Penanganan Long Segment Jalan Kampung Jeruk – Benteng Kecamatan Pangkalanbaru

8. Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Komplek Perkantoran Pemda Bangka Tengah

9. Penanganan Long Segment Jalan Konghin -Terak Kecamatan Simpangkatis

10 Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan di Kecamatan Simpangkatis dan Kecamatan Sungaiselan

11. Rekonstruksi/Peningkatan Jalan di Desa Kurau Kecamatan Koba

12. Rekonstruksi/Peningkatan Jalan di Kecamatan Pangkalanbaru dan Kecamatan Namang

13. Pelebaran Jalan KH. Wahid Hasyim Kecamatan Koba (Lanjutan)

14. Penanganan Long Segment Jalan Tapak Antu Kecamatan Pangkalanbaru

15. Pembangunan Jalan Setapak di Kecamatan Pangkalanbaru

16. Pelebaran Jalan Baru di Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba

17.Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Gang Makmur (Akses SDIT Bina Insan Mulia) Kelurahan CV NPadang Mulia Kecamatan Koba.

Baca Juga Selengkapnya: BPK Temukan Kekurangan Volume di Proyek Gedung Kantor Cabdin Bangka Selatan

“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pada 17 paket Pekerjaan Pembangunan, Peningkatan, Penanganan, Pemeliharaan, Pelebaran, Rekonstruksi, Rehabilitasi Jalan, yang dilaksanakan oleh DPUTRP senilai Rp617.175.000,00,” sebut laporan BPK dalam resume atas laporan keuangan Pemkab Bangka Tengah tahun anggaran 2023 yang dikeluarkan pada 22 Mei 2024.

Sebut laporan tersebut, hal ini disebabkan PPK pada masing-masing paket pekerjaan kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak. Selain itu Pengguna Anggaran kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya.

Baca Juga Selengkapnya:Ketua PPM Basel Soroti Temuan Tunjangan Perumahan DPRD Basel, Dua Tahun Berturut-turut

“BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka Tengah agar menginstruksikan kepada Kepala DPUTRP selaku pengguna anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp617.175.000,00 dengan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan,” sebut laporan BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kerugian negara dapat diminimalisir dan tata kelola keuangan daerah dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.(**)