TROPEDO.ID — Pembangunan gedung Kantor Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah III di Bangka Selatan menjadi temuan penting oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proyek yang dikerjakan oleh CV HK ini diketahui mengalami kekurangan volume pekerjaan yang signifikan, yang dapat memicu kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Kamis, (4/7/2024).

Temuan ini tidak main-main. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023, yang dirilis oleh BPK pada 20 Juni 2024, terungkap bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 183.174.000,00. Jumlah ini cukup besar dan jika tidak ditangani dengan baik, berpotensi menambah beban negara.

Baca Juga Selengkapnya: Jampidsus Lakukan Pengeledahan dan Penyitaan Pada Tiga Lokasi di Kecamatan Toboali

Kejagung RI Geledah Rumah As Pengusaha Timah di Desa Kaposang Kec. Toboali

Proyek pembangunan gedung Kantor Cabdin Pendidikan Wilayah III ini dilaksanakan oleh CV HK “berdasarkan Kontrak Nomor 425.11/008/CABDinas Pendidikan WIL.III/2023 yang ditandatangani pada 10 Agustus 2023. Kontrak awal proyek ini bernilai Rp2.498.786.761,95 dan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari,” sebut laporan LHP tersebut.

Proses pelaksanaan proyek ini diawasi oleh Konsultan Pengawas Perorangan. Selama masa pelaksanaan, terjadi perubahan pekerjaan yang kemudian dituangkan dalam Adendum Nomor 421.11/008A/CABDinas PendidikanWILIII/2023 pada 6 November 2023. Meskipun perubahan ini tidak mengubah durasi waktu pelaksanaan, namun nilai kontrak meningkat menjadi Rp2.700.093.828,00.

Baca Juga Selengkapnya: Mengurai Kasus Korupsi Tata Niaga Timah di Babel, Antara Identitas dan Intrik Politik

Bupati Bangka Selatan Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik

Pekerjaan telah selesai 100% dan diserahterimakan sesuai dengan dokumen serah terima pada 29 Desember 2023. Pembayaran penuh untuk proyek ini juga telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan.

BPK melakukan pemeriksaan mendetail terhadap dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), serta dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan. Pemeriksaan fisik di lapangan dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia barang/jasa, dan pengawas lapangan,” bunyi resume LHP tersebut.

Hasil dari pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) Nomor 7.14/BAPF/BM-GD/LKPD-PROV BABEL/PENDAHULUAN/02/2024 pada 26 Februari 2024. Dari pemeriksaan ini, terungkap kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan negara.

Temuan BPK ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan transparan dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah. Pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan kekurangan volume pekerjaan dan memastikan tidak terjadi kerugian negara lebih lanjut.

Langkah-langkah perbaikan dan audit lebih mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa proyek ini sesuai dengan spesifikasi dan anggaran yang telah ditetapkan.(Ra)