Pemkab Bangka Selatan Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Judi Online
TROPEDO.ID — Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas judi online. Pernyataan ini merespon Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024, yang memperkuat upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring secara tegas dan terpadu untuk melindungi masyarakat.
“Saya himbau ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan agar jangan pernah bermain judi online. Jika terbukti bermain judi online, diberikan sanksi tegas sesuai peraturan-peraturan yang berlaku,” ujar Riza saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/7/2024).
Pemkab Bangka Selatan berkomitmen untuk secara aktif mendukung gerakan nasional yang bertujuan memberantas judi online. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
“Fenomena judi online ini semakin marak, tidak hanya dilarang secara hukum namun juga bertentangan dengan nilai-nilai agama. Untuk itu kami menghimbau masyarakat maupun ASN Pemkab Bangka Selatan maupun non ASN untuk tidak terlibat dalam perjudian online,” tambah Riza.
Pemerintah pusat dan daerah saat ini sedang gencar mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi, baik online maupun offline. Imbauan ini mendapat perhatian serius karena langsung disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Melalui berbagai forum, pemerintah menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap mereka yang melanggar aturan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan sanksi bagi ASN yang terlibat judi online. Tito menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk membahas dan menetapkan sanksi yang sesuai.
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap praktik perjudian online. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka perjudian yang semakin meningkat, mengingat dampak negatifnya yang luas terhadap masyarakat, termasuk kerugian finansial dan moral.
Bupati Riza Herdavid menegaskan bahwa ASN yang terlibat dalam praktik judi online akan menerima sanksi berat. “Kami tidak akan menoleransi tindakan ini. ASN seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat, bukan sebaliknya,” tegas Riza.
Selain pemberian sanksi, Pemkab Bangka Selatan juga berencana melakukan upaya preventif melalui edukasi kepada masyarakat dan ASN. Edukasi ini mencakup pemahaman tentang dampak negatif judi online serta pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme sebagai ASN.
“Kami akan mengadakan sosialisasi dan seminar untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online. Kami ingin semua ASN memahami bahwa mereka memiliki tanggung jawab moral dan etika terhadap masyarakat,” ujar Riza.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka partisipasi dalam judi online dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi seluruh warga Bangka Selatan.(*)
Tinggalkan Balasan