TROPEDO.ID – Anak durhaka bergaya Tomboi Harina alias Nos (32) perempuan warga Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan yang tega membunuh ayah kandungnya, kini telah mendekam di jeruji besi.

Menurut Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka, kronologi kasus ini berawal pada hari Minggu 13 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 WIB pelaku duduk di depan dipinggir jalan sambil meminum minuman keras jenis arak.

Pelaku membunuh ayahnya kandungnya dengan menggunakan sebilah pisau selepas cekcok dengan ayahnya.

“Pelaku melukai dada korban menggunakan pisau hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKBP Toni Sarjaka saat konferensi pers Selasa(15/8/2023) siang.

Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Polres Bangka Selatan untuk diproses hukum. Kapolres menambahkan, pelaku dijerat pidana pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan junto pasal 351 ayat KUHP.

“Tersangka diancam pidana maksimal 15 tahun dengan pasal 44 serta 7 tahun untuk pasal 351, ”ujar Kapolres.