Operasi Patuh Menumbing 2026, Satlantas Polres Belitung Sita 27 Motor Berknalpot Brong
- Satlantas Polres Belitung menertibkan 27 sepeda motor berknalpot brong dalam Operasi Patuh Menumbing 2026 di wilayah Tanjungpandan, Sabtu (31/10/2026) malam.
- Penertiban dipimpin Iptu Ervindo Thio Prabowo, S.Tr.K. bersama 21 personel sebagai respons keluhan warga soal kebisingan; 27 berkas tilang diterbitkan.
- Polisi mengimbau masyarakat tertib berlalu lintas, tidak balap liar, dan menghubungi layanan darurat Polri 110 bila membutuhkan bantuan.
TROPEDO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Belitung menertibkan 27 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2026, Sabtu (31/10/2026) malam.
Penertiban yang berlangsung mulai pukul 21.30 WIB tersebut menyasar sejumlah titik di wilayah Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Kegiatan dipimpin Iptu Ervindo Thio Prabowo, S.Tr.K., dengan melibatkan 21 personel Satlantas Polres Belitung.
Langkah penindakan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang mengeluhkan kebisingan akibat penggunaan knalpot brong. Selain mengganggu kenyamanan warga, penggunaan knalpot tidak sesuai standar juga dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban, termasuk aksi balap liar dan kebut-kebutan di jalan raya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasilnya, sebanyak 27 unit sepeda motor berhasil diamankan. Petugas juga menerbitkan 27 berkas tilang terhadap para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tersebut.
Kasat Lantas Polres Belitung, Iptu Ervindo Thio Prabowo, S.Tr.K., mengatakan penertiban tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat sekaligus upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.
“Melalui Operasi Patuh Menumbing 2026 ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, serta tidak melakukan aksi balap liar maupun kebut-kebutan. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab kita bersama,” imbaunya.
Menurutnya, kesadaran dan kepatuhan pengendara menjadi faktor penting dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Polres Belitung berharap kegiatan penertiban tersebut dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas dan gangguan ketertiban di jalan raya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan mematuhi aturan serta menghormati hak pengguna jalan lainnya.
Apabila menemukan gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat Polri melalui nomor 110.
Polisi bersama masyarakat mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.
(Red)















Tinggalkan Balasan