Polsek Simpang Rimba Tertibkan Tambang Timah di DAS Permis, Pasang Papan Larangan
- Polsek Simpang Rimba bersama pihak kecamatan mengimbau dan menertibkan aktivitas tambang timah yang diduga belum berizin di sepanjang DAS Desa Permis, Bangka Selatan.
- Para penambang merespons positif, mulai membongkar peralatan, dan tidak ditemukan penolakan selama kegiatan berlangsung.
- Polsek akan memasang papan imbauan dan larangan serta meningkatkan pemantauan dan pendekatan persuasif melalui Bhabinkamtibmas.
TROPEDO.ID – Mengedepankan pendekatan humanis dan mengutamakan kepentingan masyarakat, Polsek Simpang Rimba bersama pihak Kecamatan Simpang Rimba melaksanakan kegiatan imbauan dan penertiban terhadap aktivitas penambangan timah yang diduga belum memiliki izin di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (26/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Rimba dengan melibatkan personel Polsek Simpang Rimba, Sekretaris Kecamatan Simpang Rimba, serta Satpol PP Kecamatan Simpang Rimba.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Simpang Rimba, Iptu Alfik Putra, bersama jajaran memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat penambang agar menghentikan aktivitas pertambangan di sepanjang aliran sungai, mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan yang dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk sebagai tempat pemandian umum.
Iptu Alfik Putra, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan pemberitaan yang beredar di media sosial terkait aktivitas penambangan timah di kawasan DAS Desa Permis.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
“Kami memahami bahwa masyarakat tentu ingin mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, kita juga perlu memperhatikan kepentingan bersama, termasuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan fungsi sungai yang dimanfaatkan masyarakat,” demikian imbauan Kapolsek Simpang Rimba dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba mengingatkan bahwa aktivitas penambangan di sepanjang daerah aliran sungai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi sungai, terlebih saat ini telah memasuki musim penghujan yang meningkatkan risiko terjadinya banjir.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas penambangan sebelum memenuhi ketentuan hukum dan perizinan dari instansi terkait.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan masyarakat penambang juga menyampaikan pandangan dan masukan terkait kondisi aliran sungai. Perwakilan penambang lainnya menyatakan kesediaan untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa Permis guna membahas kemungkinan pengurusan legalitas kegiatan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil kegiatan menunjukkan respons positif dari masyarakat. Para penambang mulai mengangkat dan membongkar peralatan tambang mereka serta tidak melanjutkan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan gejolak maupun penolakan dari masyarakat terhadap imbauan yang disampaikan petugas.
Sebagai langkah tindak lanjut, Polsek Simpang Rimba akan memasang spanduk atau papan imbauan dan larangan di lokasi strategis sepanjang DAS Desa Permis. Pemantauan secara berkala serta pendekatan persuasif melalui Bhabinkamtibmas juga akan ditingkatkan guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Polsek Simpang Rimba mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun kepedulian bersama terhadap lingkungan. Mencari nafkah merupakan kebutuhan setiap keluarga, namun menjaga alam dan sumber air agar tetap bermanfaat bagi generasi mendatang juga merupakan tanggung jawab bersama.
Polri hadir bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk mengajak masyarakat menemukan jalan terbaik demi keamanan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan bersama.
(Red)















Tinggalkan Balasan