TROPEDO.ID — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskim polri bersama Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung dan Satreskrim polres Bangka Selatan melakukan penggeledahan di rumah milik Suyatno alias Asui, warga Desa Keposang, Kecamatan Toboali.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara. Asui diduga berperan sebagai pendana sekaligus pemilik pasir timah ilegal yang diselundupkan ke Malaysia.

Berdasarkan informasi di lapangan, saat penggeledahan berlangsung Asui tidak berada di lokasi. Namun demikian, aparat kepolisian mengamankan dua anak buahnya untuk kepentingan pemeriksaan awal. Dalam proses tersebut, penyidik diduga menyita sejumlah aset bernilai tinggi, mulai dari kendaraan mewah, brankas berisi uang tunai, gudang penyimpanan, alat berat jenis excavator, hingga unit mobil truk yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan timah ilegal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan 11 orang tersangka yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut, penyidik memperoleh informasi krusial yang mengarah pada jaringan penyelundupan timah berskala besar.

“Rekan-rekan ketahui bahwa kami sudah mengamankan 11 tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (22/2/2026).

Pengembangan kasus kemudian berlanjut dengan penangkapan dua tersangka tambahan berinisial D dan C. Keduanya diduga memiliki peran strategis dalam mengatur alur distribusi pasir timah ilegal sebelum dikirim ke luar negeri.

“Dari hasil pengembangan, kami melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial D dan C,” tegas Irhamni.

Selain rumah Asui, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, termasuk gudang dan tempat pengolahan pasir timah yang diduga digunakan sebagai lokasi pemrosesan sebelum barang ilegal tersebut diselundupkan ke luar negeri.

Dari rangkaian penyidikan, Bareskrim Polri mengungkap sedikitnya 18 kali aksi penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung. Jumlah tersebut diyakini baru sebagian kecil dari praktik ilegal yang terjadi selama ini.

“Saat ini kami sudah mengungkap 18 kali penyelundupan. Tentunya, selama ini jumlah yang terjadi bisa jauh lebih banyak,” ungkap Irhamni.

Mengacu pada data Asosiasi Ekspor Timah Indonesia, dugaan penyelundupan timah diperkirakan mencapai sekitar 12 ribu ton per tahun. Aktivitas ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp22 triliun setiap tahunnya.

Terkait status hukum Asui, Irhamni menegaskan bahwa yang bersangkutan masih dalam tahap pemeriksaan intensif. “Apabila dua alat bukti telah terpenuhi, tentu statusnya akan kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Bareskrim Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Aparat juga mengimbau agar pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri. Penegakan hukum terhadap penyelundupan sumber daya alam, sesuai arahan Presiden RI, akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.

“Sumber daya alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Bangka Belitung dan Bangka Selatan,” pungkas Irhamni.**