RINGKASAN
  • Pemkab Bangka Selatan memberhentikan Kades Bedengung, Amrullah, secara tidak hormat melalui SK Bupati Nomor 188.45/412/DPMD/26 tertanggal Rabu (21/10/2026).
  • Pemecatan didasarkan pada hasil investigasi Inspektorat dan dinas terkait yang menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi.
  • Amrullah sebelumnya pernah dijatuhi sanksi tingkat sedang, namun mengulangi pelanggaran serupa sehingga dikenai sanksi maksimal.

TROPEDO.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi memberhentikan Kepala Desa Bedengung, Amrullah, secara tidak hormat. Keputusan tegas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/412/DPMD/26 tertanggal Rabu (21/10/2026).

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menyatakan bahwa tindakan pemecatan diambil berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan Inspektorat bersama dinas terkait. Dari hasil pemeriksaan, oknum kades tersebut terbukti menyalahgunakan wewenang jabatan demi keuntungan pribadi.

“Sesuai mekanisme dan telaah dari inspektorat serta dinas terkait, ditemukan kesimpulan bahwa oknum ini menyalahgunakan wewenang dan terindikasi menguntungkan diri sendiri. Maka, diputuskan untuk diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Riza.

Riza mengungkapkan bahwa Amrullah sebelumnya sudah pernah melakukan pelanggaran dan dijatuhi sanksi tingkat sedang. Namun, dalam perjalanannya, yang bersangkutan kembali mengulangi kesalahan serupa hingga akhirnya pemerintah daerah mengambil sanksi maksimal.

“Pemerintah daerah taat asas regulasi dan tidak main-main, apalagi jika sudah merugikan orang banyak. Kesempatan sudah kami berikan, tetapi karena kembali diulang, kami ambil tindakan tegas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak terkait.

(Red)