Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Basel Ringkus Kakek SPT Pelaku Pencabulan Remaja
TROPEDO.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Basel berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Seorang pria berinisial SPT (61) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangka Selatan. Minggu, (22/2/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa persetubuhan tersebut diketahui telah berlangsung sejak Mei 2025 dan kembali terjadi pada 10 Februari 2026 di kediaman tersangka.
Korban dalam perkara ini adalah seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, yang diketahui tidak lagi bersekolah. Ironisnya, pelaku merupakan kerabat dekat korban, yakni kakak iparnya sendiri. Kedekatan hubungan keluarga tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, Raja Taufik, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban berupa uang dan makanan. “Pelaku memanfaatkan relasi keluarga untuk mendekati korban. Iming-iming materi menjadi cara pelaku agar korban menuruti keinginannya,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap kondisi fisik korban. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada kepala desa dan ditindaklanjuti bersama perangkat desa serta ketua RT setempat. Saat dilakukan pengecekan ke rumah korban, diketahui bahwa korban dalam kondisi hamil, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya tindak pidana kekerasan seksual.
Temuan tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, tersangka berhasil diamankan di kediamannya pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit IV Unit PPA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian menggelar perkara dan secara resmi menetapkan SPT sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban berupa kaos crop top berwarna hitam, selimut, serta celana dalam berwarna merah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Ayat (1) KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih yang menyasar anak di bawah umur. Perlindungan korban menjadi prioritas utama kami,” tegas Raja Taufik.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. “Peran masyarakat sangat penting untuk mencegah dan mengungkap kasus-kasus seperti ini demi melindungi generasi muda,” pungkasnya.(Ril)
Tinggalkan Balasan