Bareskrim Polri Geledah Rumah Asui Kaposang, Bongkar Jaringan Penyelundupan Timah ke Malaysia
TROPEDO.ID — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskim polri, bersama Ditreskrimsus Polda Babel dan Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan penggeledahan di rumah milik Suyatno alias Asui, warga Desa Keposang, Kecamatan Toboali.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan penyelundupan dan pengangkutan pasir timah ilegal yang diduga diselundupkan ke Malaysia melalui jaringan lintas negara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang selama ini merugikan negara dan daerah penghasil timah, khususnya Bangka Belitung.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan 11 orang tersangka yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan para tersangka tersebut, penyidik memperoleh informasi penting yang mengarah pada jaringan yang lebih besar.
“Rekan-rekan ketahui bahwa kami sudah mengamankan 11 tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,” ujar Irhamni saat konferensi pers, Minggu (22/2/2026).
Pengembangan perkara kemudian berlanjut dengan penangkapan dua tersangka baru berinisial D dan C. Keduanya diduga memiliki peran strategis dalam mengatur alur distribusi pasir timah ilegal yang akan dikirim ke luar negeri.
“Dari hasil pengembangan, kami melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial D dan C,” tegasnya.
Selain itu, tim penyidik juga menggeledah rumah seorang terduga pendana atau pemilik pasir timah ilegal berinisial As. Tidak hanya rumah, penyidik turut mendatangi gudang serta lokasi pengolahan yang diduga menjadi tempat pemrosesan pasir timah sebelum dikirim ke Malaysia.
Dari rangkaian penyidikan, Bareskrim Polri mengungkap sedikitnya 18 kali aksi penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung. Jumlah tersebut diyakini baru sebagian kecil dari keseluruhan praktik ilegal yang terjadi selama ini.
“Saat ini kami sudah mengungkap 18 kali penyelundupan. Tentunya, selama ini jumlah yang terjadi bisa lebih banyak,” kata Irhamni.
Berdasarkan data Asosiasi Ekspor Timah Indonesia, dugaan penyelundupan timah mencapai sekitar 12 ribu ton per tahun. Aktivitas ilegal tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp22 triliun setiap tahunnya.
Dalam penggeledahan di rumah Asui, penyidik menemukan sejumlah aset, termasuk kendaraan bermotor, yang langsung dilakukan status quo untuk kepentingan penyidikan. Terkait status hukum Asui, Irhamni menegaskan masih dalam tahap pemeriksaan intensif.
“Apabila dua alat bukti telah terpenuhi, tentu statusnya akan kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta mengimbau agar pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri. Sesuai arahan Presiden RI, penegakan hukum terhadap penyelundupan sumber daya alam akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.
“Sumber daya alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Bangka Belitung dan Bangka Selatan,” pungkas Irhamni.**
Tinggalkan Balasan