Polsek Simpang Rimba Sosialisasikan KUHP Baru, Tekan Pencurian Buah Sawit di Bangka Selatan
TROPEDO.ID — Upaya pencegahan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit terus dilakukan jajaran Kepolisian. Kali ini, Polsek Simpang Rimba menggelar sosialisasi hukum terkait pencurian dan pembelian barang yang diduga hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam KUHP baru, kepada para penampung dan pembeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan Jumat, (23/1/2026), bertempat di Kantor Camat Simpang Rimba. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Rimba, Iptu Mardian Syafrizal, S.Pd, sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi maraknya pencurian buah sawit yang meresahkan masyarakat dan pelaku usaha perkebunan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Simpang Rimba, Kapolsek Simpang Rimba, Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Kanit Provos, serta 18 orang pembeli dan penampung TBS kelapa sawit yang beroperasi di wilayah setempat.
Dalam paparannya, Kapolsek Simpang Rimba menjelaskan secara rinci ketentuan hukum dalam KUHP baru yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dan penadahan, termasuk sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja membeli, menampung, atau memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para penampung dan pembeli sawit memahami konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila menerima atau membeli buah sawit ilegal. Peran penampung sangat penting dalam memutus mata rantai pencurian,” ujar Iptu Mardian Syafrizal.
Ia menegaskan bahwa pencurian kelapa sawit tidak hanya merugikan pemilik kebun, tetapi juga berdampak pada stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kesadaran hukum para pelaku usaha penampungan sawit menjadi kunci dalam menekan angka kriminalitas, khususnya di Kecamatan Simpang Rimba.
Selain pemaparan materi hukum, kegiatan ini juga diisi dengan dialog interaktif antara pihak kepolisian dan para peserta. Para penampung diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala di lapangan serta bertanya langsung terkait mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tercipta pemahaman yang komprehensif.
Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Simpang Rimba berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menciptakan iklim usaha kelapa sawit yang legal, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Bangka Selatan.(Ril)
Tinggalkan Balasan