TROPEDO.ID — Dalam kunjungan Danrem 045 Garuda Jaya ke Makodim 0432 Bangka Selatan, ia mengingatkan secara tegas kepada prajurit TNI yang berada di bawah kesatuan tersebut untuk tidak terlibat praktik judi online (judol) dan tambang ilegal.

“Saya tekankan kepada personel TNI di Kodim 0432 Bangka Selatan untuk tidak terlibat dalam permainan judi online,” tegas Brigjen TNI Nur Wahyudi, Kamis (15/1/2026).

Dikatakannya, judi online merupakan perbuatan yang melanggar hukum, artinya setiap personel yang terbukti terlibat judi online tentu akan dikenakan sanksi. Praktik judi online akan terbaca dan terdata di PPATK. Untuk itu kepada para prajurit untuk tidak terlibat judi online, jika terlibat maka akan ada sanksi yang diberikan. Adapun sanksi yang diberikan kepada personel yang terlibat judi online yakni penundaan kenaikan pangkat dan juga sanksi disiplin seperti pembinaan fisik.

“Jika personel terlibat judi online dengan nominal Rp100 ribu, penundaan kenaikan satu periode (6 bulan), dan jika nominalnya Rp100 juta ke atas kenaikan pangkat ditunda dua periode,” tegasnya.

Bukan itu saja, selain masalah judi online, Danrem juga mengingatkan kepada personel TNI untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Jangan menjadi bagian dari aktivitas penambangan ilegal, syukuri apa yang telah didapatkan saat ini, jaga nama baik satuan dan terus berbuat untuk masyarakat serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Saya ingatkan lagi, jangan terlibat atau main judol, lalu ikut praktik tambang ilegal. Apabila ketahuan, maka akan ada sanksinya,” pungkasnya.(Ilh)